Bupati Belu Katakan Sudah Tidak Ada Masalah Terkait Lahan Tanah Rencana Pembangunan Kawasan Dan Patung Rohani

0
961
Bupati Belu Katakan Sudah Tidak Ada Masalah Terkait Lahan Tanah Rencana Pembangunan Kawasan Dan Patung Rohani/fajarbadung.com
Bupati Belu Katakan Sudah Tidak Ada Masalah Terkait Lahan Tanah Rencana Pembangunan Kawasan Dan Patung Rohani/fajarbadung.com
Atambua, Fajarbadung.com – Bupati Belu Willybrodus Lay menjelaskan bahwa terkait lahan tanah di lokasi perencanaan pembangunan kawasan wisata rohani dan patung rohani Katolik raksasa di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL sudah tidak ada permasalahan lagi. Hal ini diungkapkan Bupati Willy saat dikonfirmasi oleh awak media ini di Rumah Jabatan Bupati Belu, Rabu Sore (12/06/2019). “Terkait lahan sudah selesai. Yang saya tahu sudah beres. Kemarin pertemuan terakhir mereka semua suku pemilik lahan sudah tandatangan,” pungkas Bupati Lay. Sementara terkait luas lahan yang lebih besar dari kesepakatan awal antara 5-6 hektare menjadi 10 hektare, Bupati Belu menyampaikan bahwa hasil tersebut berdasarkan pengukuran oleh pihak Pertahanan karena sebelumnya pihak suku hanya menunjuk saja lahan yang diberikan untuk pembangunan kawasan wisata rohani dan patung rohani Katolik raksasa. Bupati Belu Willybrodus Lay juga tidak menghiraukan akan resiko pembebasan lahan yang dilakukan oleh para pihak suku pemilik lahan dikarenakan baginya pembangunan yang dilakukan tersebut atas iman kepercayaan dan sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis. “Kita merupakan daerah Mayoritas penduduk Katolik. Terus apa yang bisa kita tunjukkan secara kasat mata bahwa kita mayoritas? Dengan Anggaran yang ada, kita coba membangun Destinasi wisata rohani dan patung rohani Katolik raksasa di Daerah Kita,” imbuh Bupati Lay. Sebelumnya diberitakan oleh media ini bahwa hingga saat ini (11/06/2019) status tanah pembangunan kawasan wisata rohani dan patung rohani raksasa di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL masih bermasalah tanpa ada kejelasan.
See also  Majelis Alit Desa Pekraman Penarungan Tolak Berbagai Unras Anarkis
Masyarakat dan suku adat Kaliduk yang memiliki kawasan perencanaan pembangunan wisata rohani dan patung rohani raksasa belum menjawabi secara pasti akan menyerahkan tanah tersebut. Padahal proses perencanaan pembangunan itu telah sampai pada tahap tender. Pagu anggaran yang diketok oleh DPRD Belu guna pembangunan patung itu senilai Rp 15.942.000.000. Patung tersebut akan dikerjakan oleh PT Enviture Mulia Persada asal Semarang-Jawa Tengah sebagai pemenang tender. Ketua Suku Kaliduk Uma Meo Amandus Hale mengatakan, sejak awal perencanaan pembangunan patung di awal 2018 sudah terjadi tarik ulur terkait proses penyerahan tanah. Tarik ulur itu terutama soal prosedur penyerahan dan luas lahan yang akan dihibahkan Suku Kaliduk kepada Pemkab Belu. Amandus menuturkan, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan patung dan tempat wisata rohani merupakan tanah ulayat milik Suku Kaliduk yakni Suku Kaliduk Uma Meo, Suku Kaliduk Uma Behali dan Suku Kaliduk Uma Katuas. Ia menceritakan, pada 18 Maret 2017 lalu Pemda Belu yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Johanes Andreas Prihatin bertemu dengan tiga kepala Suku Kaliduk. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil terkait penyerahan tanah. Sejak saat itu, tidak ada lagi komunikasi antara Pemda Belu dengan Suku Kaliduk.
See also  Mendikdasmen: SMK adalah Kunci untuk Generasi Siap Kerja dan Berwirausaha
Proses negosiasi penyerahan tanah baru kembali dilakukan pada 31 Januari 2019 lalu, dimana ketiga kepala suku kembali diundang untuk mengikuti pertemuan di kantor Camat Kakuluk Mesak. “Di sana kami pergi untuk berbicara mengenai prosedur penyerahan tanah, termasuk saat itu kami mewakili keluarga menyerahkan beberapa persyaratan namun belum dipenuhi. Jadi kami pikir, pertemuan di Kantor Camat Kakuluk Mesak untuk membahas hal tersebut,” ujar Amandus kepada awak media, Minggu (09/06/2019). Pihak Suku Kaliduk masih berkeberatan, lantaran menurut Amandus, tanah yang diserahkan adalah tanah suku Kaliduk. Jadi, lanjut Amandus, tidak dibenarkan apabila dalam proses penyerahan ke Pemda Belu, yang menyerahkan tanah tersebut adalah pihak lain dalam hal ini diserahkan oleh Hironimus Pareira yang adalah Ama Nai (Raja) Jenilu. Selain soal prosedur penyerahan, hal yang membuat pihak Suku Kaliduk enggan menghibahkan tanah ke Pemda Belu adalah soal luas lahan yang belum disepakati. Sejak tahun 2018  Pemda Belu dan Suku Kaliduk pernah menyepakati soal luas  lahan yang dihibahkan yakni seluas 5 hingga 6.5 hektare. Namun rupanya, tegas Amandus, kesepakatan tersebut dikangkangi Pemda Belu. Menurut Amandus dalam surat berita acara yang ditandatangani terdapat 10 hektare. Sehingga setelah dia dan dua kepala suku lainnya menandatangi berita acara pada Senin (03/06/2019) banyak anggota suku yang berkeberatan. “Kemarin Sabtu (08/06/2019) kami pertemuan dan keluarga besar keberatan dengan alasan, penyerahan tanah 10 hektare terlalu luas dan pemanfaatannya mau untuk apa?  Sejak awal kami sepakat hanya 5 sampai 6 hektare,  jadi kalau mau serahkan 10 hektare kami keberatan. Besok kami akan ke Dinas Pariwisata untuk sampaikan,” tegas Amandus.
See also  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Amandus mengaku, pada pertemuan pekan kemarin di Berluli- Atapupu, dia dan dua kepala suku lainnya terpaksa menandatangani berita acara lantaran dalam keadaan tertekan. Untuk diketahui, lantaran belum mendapat titik temu terkait penyerahan tanah, pada Senin lalu (03/06/2019), Pemda Belu kembali mengundang ketiga kepala suku dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan dialog di Berluli-Atapupu. Sebelumya, pada Senin (27/05/2019), ketiga Kepala suku diundang untuk mengikuti pertemuan di Dinas Pariwisata Belu. Namun pertemuan tersebut tidak jadi lantaran hanya dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Remigus Bria, Plt. Kepala Dinas PUPR Vincent Laka dan ketiga kepala Suku Kaliduk. (Ronny)
(Visited 33 times, 1 visits today)