MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Badung menggelar sidang paripurna untuk menyampaikan pandangan umum tentang KUA-PPAS, Jumat (6/8/2021). Tiga fraksi di DPRD Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dokumen KUA-PPAS yang diajukan Pemkab Badung yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Badung Gede. Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat dikonfirmasi usai sidang paripurna menyampaikan, tiga fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemkab Badung. “Semua fraksi sudah menyampaika pandangan umumnya dan semuanya sudah menerima KUA-PPAS sebagaimana yang diajukan pemerintah dengan beberapa catatan dan masukan penting untuk segera ditindaklanjut oleh Pemkab Badung,” ujarnya.
Menurut Parwata, ada beberapa point penting yang menjadi masukan pemerintah. Pertama, bagaimana Pemkab segera menyelesaikan dan fokus dalam masalah pandemi Covid19 di Badung. Artinya, kesehatan harus menjadi prioritas di tengah pandemi Covid19 sekarang ini. Kedua, dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid19 ini yakni ekonomi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai fokus pada penanganan kesehatan akibat pandemi Covid19, namun ekonomi Badung tidak berjalan. Ketiga, pemerintah diharapkan terus menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah sebagai sumber PAD. Beberapa diantaranya adalah piutang, pajak, dan sebagainya. Pemkab juga diminta agar segera membangun komunikasi intens dengan pusat agar berbagai alur keuangan bisa berjalan lebih cepat dan intensif.
“Kami mendukung langkah-langkah yang telah disampaikan dalam rancangan KUA-PPAS. Jadi angka Rp 2,9 triliun itu dalam APBD semua sepakat sehingga walaupun ada banyak catatan, namun pemerintah harus mencari dana ke pusat, DAK dan lain sebagainya. Dan itu menjadi bagian dari kebersamaan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan apresiasi dan rasa terima kasihnya terhada seluruh fraksi di Badung yang telah menerima rancangan KUA-PPAS. “Saya berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Badung yang telah menerima dokumen KUA-PPAS dan memberikan berbagai masukan dan sarannya. Selaku Bupati, maka berkenaan dengan pandangan umum dari seluruh fraksi serta seluruh masukannya, maka kami wajib melakukannya,” ujarnya. Giri Prasta berjanji jika seluruh OPD akan melakukan penyempurnaan terkait dengan berbagai masukan tersebut untuk segera dijalankan.
Terkait dengan desakan dewan agar segera berkomunikasi dan berkonsultasi ke pusat terkait dengan dana perimbangan pusat dan daerah sebesar Rp 728,9 miliar, menurut Giri, masukan ini wajib untuk dikerjakan pada kesempatan pertama. Ia menegaskan, ada pandemi Covid19 atau tidak ada pandemi Covid19, seluruh OPD akan bekerja sesuai dengan Nawa Cita Presiden Jokowi. OPD di Badung akan melakukan tugas pokoknya dengan mengikuti program pusat.
“Jadi yang namanya dana bantuan perimbangan keuangan pusat dan daerah itu sudah wajib sesuai ketentuan. Hal ini bisa dilihat dari dana alokasi khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, dana insentif daerah (DID). Jadi ini wajib,” ujarnya. Ada juga bantuan dana daerah lainnya. Salah satu contoh program kegiatan untuk mendukung program pemerintah yang diimplementasikan oleh daerah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita). TPA Suwung akan ditutup dan akan dipindahkan ke Badung. Berbagai persiapan itu akan dibantu oleh pemerintah pusat.(cv/tim)


















