
KUTA UTARA, Fajarbadung.com – Kepala Kepolisian Resort Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH turun langsung pantau pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Minggu, (22/8/2021).
Patroli gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Linmas Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Sabtu (21/8) petang mulai pukul 21.20 wita, tersebut fokus sasarannya terhadap warung-warung dan Restaurant, kerumunan serta Pelayanan Publik lainnya yang tidak mematuhi ketentuan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Perwira Menengah lulusan Akpol 2002 tersebut menjelaskan, patroli gabungan yang dipimpinnya memberi edukasi bagi pelaku usaha mengenai batasan jam operasional dan pelarangan berkerumun bagi masyarakat.
“Bagi pelaku usaha diinformasikan batasan jam operasional adalah pukul 21.00 wita sudah harus tutup usahanya sesuai Intruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 13 tahun 2021 tertanggal 3 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4, Agustus 2021,” Ujarnya didampingi Wakapolres Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.
Selain diberikan pemahaman secara humanis, juga dilakukan teguran simpatik terhadap mereka yang kedapatan melanggar aturan pemerintah tentang PPKM Level -4 Lanjutan.
“Pemilik usaha Warung Normandy, warung Pudi, Urban Bites dan La Vela di Pantai Segara di sepanjang jalan Raya Semat Perancak, Tibubeneng, Kuta Utara sudah kita peringatkan, agar menutup usahanya pukul 21.00 wita,” Pungkasnya.**
Sumber|Humas|Editor|Christovao

















