DENPASAR, Fajarbadung.com – Selebgram Zainnatu Sundu ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Wanita berparas cantik berusia 29 tahun itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kasus narkoba. Dia ditangkap bersama teman prianya bernama Rio Emilio, 30 di villa Enzo jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Pelaku dan teman prianya ditangkap pada Selasa (14/1/2022) lalu. Diamankan 1 plastik klip paket sabhu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabhu 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong alat hisap sabhu, satu korek api, dan juga satu unit HP,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Penangkapan wanita asal Jakarta itu bermula dari adanya kecurigaan polisi terkait adanya informasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. Lalu saat itu, polisi melakukan pengintaian dan melihat adanya gerak-gerik mencurigakan para pelaku saat akan mengambil barang haram itu di di pinggir jalan.
Polisi lalu melakukan penyanggongan hingga akhirnya keduanya diamankan di kamar vila. “Keduanya ditangkap usai memakai narkoba,” tambah AKP Sutriono. Dari hasil interogasi, pelaku Zainnatu Sundus mengaku baru memakai narkoba sejak tiga bulan terakhir. Sedangkan teman prianya mengaku sudah memulai konsumsi barang haram itu sejak tahun 2014 silam.
“Mereka mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp. 1,4 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sedangkan sabu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp. 800 ribu,” imbuhnya. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah. (Elo)

















