Forum Rakorda ASDEKSI se Bali Akan Membahas 2 Agenda Penting

0
368
FOTO : Sekwan DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika (kanan) saat pembukaan Rakorda ASDEKSI, Jumat,(18/3).(Chris)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Menindaklanjuti surat Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Sekrtaris DPRD Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia Nombor : 037/A/DPN-ASDEKSI/III/2022 prihal Pemberitahuan akan diselenggarakan Rakornas ASDEKSI pada 24 sampai 26 Maret 2022 di Badung, maka sebelumnya perlu dilaksanakan Rakorda ASDEKSI di masing-masing daerah Kabupaten dan Kota dalam upaya membahas berbagai agenda nantinya,

Dalam kaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum DPN Asdeksi Widyo Prayitno, SH menyampaikan, untuk bahan mengikuti kegiatan Rakornas, masing-masing daerah menampung aspirasi masukan dan lain-lain dari anggota di masing-masing Provinsi sehingga, pada forum Rakorda se-Provinsi Bali ada dua agenda penting perlu disampaikan mulai dari, masukan kegiatan kerja Asdeksi tahun 2022 dan 2023 kemudian terkait rekomendasi.

Terkait rekomendasi merupakan, bagaimana permasalahan- permasalahan di daerah terkait tugas Sekwan selaku sporting sistem DPRD terkait dengan fungsi legistlasi, fungsi badgeting, maupun fungsi pengawasan mungkin ada permasalahan yang perlu kita rekomendasikan untuk kemudian diteruskan ke Kementrian atau lembaga terkait itu yang lebih utama.

“Dua point penting untuk kegiatan Rakornas ini adalah untuk menyusun program kerja pengurus daerah sendiri untuk usulan program kerja tingkat nasional. Dan yang ke dua adalah terkait rekomendasi,” ucapnya.

See also  Wabup Suiasa Serahkan Bantuan Sembako Kepada Lansia dan Disabilitas

Tugas Sekwan sendiri adalah, tugas yang berbeda dengan OPD lain sehingga, ada permasalahan yang mungkin hanya mendasarkan pada regulasi sehingga, salah satu kegiatan kita adalah peningkatan kafasitas untuk Sekwan dan jajarannya karena perlu di ketahui juga bahwa regulasi begitu cepat berubah sehingga, Sekwan harus memahami semua regulasi bukan hanya regulasi terkait langsung dengan Sekwan akan tetapi regulasi terkait dengan tugas menopang tugas DPRD.

Rakornas akan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2022 di Bandung. Dan Rakorda sendiri akan diagendakan oleh masing- masing Provinsi. Dari Sampik Kalimantan Tengah, kemudian pada hari Kamis lanjut di Lombok, dan hari ini baru di Bali target selesai Rakorda adalah sebelum kegiatan Rakornas 24 Maret semua daerah sudah melaksanakan Rakorda.

“Sekwan Badung di kepengurusan daerah aktif dan dalam kegiatan nasional juga aktif kalau di pengurusan nasional nanti pengurusan organisasinya akan Munas jadi, Munas 3 tahun sekali,” katanya.

See also  Kapolres Badung Hadiri Musrenbang di Polda Bali

Dalam kesempatan yang sama, Sekwan DPRD Badung, I Gusti Agung Made Wardika mengatakan, agenda Rapat Kordinasi Asosiasi (Rakorda) sekertaris DPRD Kabupaten atau Kota se Bali yang dilaksanakan di Badung selaku tuan rumah dan kapasitas Badung selaku kelembagaan selaku Bendahara DPRD asosiasi dimana sekwannya adalah Kabupaten Jembrana dan sekretarisnya adalah Sekwan Tabanan sesuai dengan disampaikan oleh Ketua Umum pada Rakorda ada dua agenda besar nantinya, pertama adalah bagaimana kita penyusun rencana kerja untuk di bawa pada Rakornas di Bandung pada tanggal 24 Maret 2022.

Kemudian ke dua terkait rekomendasi atas beberapa isu strategis. Yang pertama adalah, Perpes 33 yang kaitannya dengan indek cost pejalanan Dinas yang menjadi momok bagi beliau-beliau walaupun secara normatik memang tidak ada yang dilanggar tapi harapan dari pada itu tidak dibawakan oleh asosiasi saja tapi asosiasi Ketua dewan se Indonesia pun sudah menjadi asosiasi central.

“Rupanya dengan kondisi Pandemi ini belum mendapat respons dari Pemerintah Pusat termasuk Perpes tentu kewenangan dari Presiden dan yang ke dua adalah, kaitan isu dengan pokok pikiran Dewan secara amanat dari pada Undang Undang tercantum dalam PP 18 2017 tentang hak keuangan dan administrasi dari pada pimpinan anggota DPRD bahwa, pokok pikiran dewan harus diatur akomodasi minimal terserap oleh perangkat daerah teknis atas hasil dari pada hasil reses.ntuk itu isu-isu yang akan dibawakan di tingkat nasional,” paparnya.

See also  Polres Badung Sambut Tim Asistensi Operasi Aman Nusa II-2020 Polda Bali

Berkaitan dengan hal tersebut kebetulan juga di Permendagri berkaitan standar belanja masukan menyangkut dengan Pepres 33 yang menjadi isu central akan disampaikan bertemu dengan teman-teman Sekwan se Bali menyamakan persepsi tersebut sehingga, apa menjadi isu central bisa dibawa pada saat Rakornas.

“Isu ini nanti akan menjadi satu suara Bali yang akan dibawakan nanti perwakilan pada saat di Bandung diminta oleh dewan pusat minimal dua perwakilan Bali untuk mewakili dan yang akan mewakili Bali adalah Bapak Ketua Korda dan Sekwan Bangli,” tutup Wardika.(Agung)

(Visited 18 times, 1 visits today)