MANGUPURA, Fajarbadung.com – Berkenaan dengan pembukaan rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung tahun 2022 maka, DPRD Kabupaten Badung melaksanakana acara penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap laporan keterangan pertangung jawaban Bupati Badung tahun 2021 di ruang sidang Utama Gosana DPRD Kabupaten Badung, Senin,(28/3).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan Kewajiban Undang-Undang bahwa, Bupati setelah 3 bulan anggara selesai wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban sesuai dengan fungsi DPRD adalah, Fungsi pengawasan, kemudian penganggaran, dan membuat peraturan daerah.
“Hari ini kami sudah melakukan sidang paripurna terhadap laporan ketetangan pertanggung jawaban Bupati,” katanya.
Seperti apa telah disampaikan dan beberapa kali telah melakukan perubahan APBD dari, Rp 3,2 triliun menjadi Rp 2,9 triliun dan pendapatan juga seperti itu. “Ini karena, situasi Covid-19 saya berikan apresiasi solid antara bupati dan seluruh jajarannya sehingga, mampu mengeksekusi walaupun menurun. Ini bukan devisit jadi, pendapatannya menurun kemudian programnya pun dievaluasi menurun tapi kewajiban sifatnya mengikat semua dapat diselesaikan dengan anggaran Rp 2,7 triliun,” paparnya.
Pendapatan dirancang Rp 1,9 triliun diperubahan 2021 menjadi Rp 1,7 triliun sehingga, sifatnya mandatory dapat terpenuhi bahkan, ada namanya surflus belanja Rp 300 milyar dalam hal ini menunjukkan bahwa, bupati dengan jajarannya mampu melakukan eksekusi program diprioritaskan oleh APBD sehingga kita tidak mengalami devisit. Jadi, semua pemerintahan berjalan dengan lancar termasuk TPP pun terpenuhi bisa dijalankan dan tidak ada masalah.
“Sekarang tinggal kita melihat triwulan ke III APBD terutama pendapatannya sudah menunjukkan tanda- tanda membaik dan tamu domestik sudah bisa 22 ribu per hari,” cetusnya.
Sembari Dirinya menambahkan, jadi mudah-mudahan dengan demikian apa disampaikan Bupati kedepan akan dapat lebih baik. “Mari kita dukung bersama- sama dan kami di DPRD Kabupaten Badung memberikan suport sebagai pemerintahan bersama untuk terus bergerak maju agar kita bisa terus melayani masyarakat dengan baik,” sebutnya.
Selanjutnya masih dalam waktu dan kesempatan yang sama, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan, penyampaian laporan keterangan penanggung jawaban Bupati badung tahun 2021 dilakukan sebagai wujud dari amanah konstitusi ini kewajiban dari DPRD kabupaten badung.(Ag)


















