
Semarapura, Fajarbadung.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung laksanakan pemusnahan barang bukti yg dipimpin langsung Kajari Kab.Klungkung Otto Sompotan S.H., M.H. Rabu (17/7/2019).
Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H. di damping kasat reskrim hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Semarapura, Kesbang Linmas, serta anggota Kejaksaan Negeri Klungkung.
Menurut Kajari Kab.Klungkung, “Pemusnahan Barang Bukti ini Merupakan bentuk kinerja dari kejaksaan selama ini. Dengan di hancurkannya Barang ini adalah hasil dari penyitaan pelaku tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa yang ke 59 Tahun 2019.
menumpuknya Barang Bukti sejak tahun 2016, dan sudah ada putusan dari Pengadilan. Kami berharap agar instansi terkait dan masyarakat dapat bersinergi untuk membantu menegakan hukum Khususnya di wilayah Kab.Klungkung,” tutup Kajari. (red)

















