SEMARAPURA, Fajarbadung.com – Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H. di damping Kasat Narkoba Polres AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H. dan Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Gede Ardana SH, menggelar press release terkait penangkapan tiga tersangka yang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu Als. Pakeng, umur 38 tahun, tempat/tanggal lahir Biaung, 17 April 1981, agama Hindu, Als. Apel umur 27 tahun, tempat/tanggal lahir Titab , 24 April 1992, agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta , SAMNA, umur 23 tahun, tempat/tanggal lahir Kuum , 19 Nopember 1996, agama Hindu,
Adapun barang bukti yang di temukan di masing masing tersangka(satu) buah bungkus Rokok Marlboro warna putih; 7 (tujuh) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas masing-masing dalam plastic warna bening dengan berat masing-masing 0,10 gram brutto atau 0,08 gram netto; 1 (satu) paket Kristal bening dalam plastic klip warna bening dengan berat 2,70 gram brutto atau 2,55 gram netto;1 (satu) paket Kristal bening dalam plastic klip warna bening dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto;1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;1 (satu) buah HP merk Xiaomi Note 7 dengan Sim Card Nomor 085338403055;1 (satu) buah celana jeans warna biru abu-abu;
10 (sepuluh) potong pipet plastic warna putih;
1 (satu) potong pipet plastic warna bening;
1 (satu) buah pipet kaca;
2 (dua) buah timbangan digital;
1 (satu) buah dompet kain warna biru tosca;
1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan LEVI’S 501;
1 (satu) kotak obat warna hijau;
1 (satu) buah botol kaca dengan tutup warna hitam yang berisi 2 lubang diatasnya;
5 (lima) buah korek api gas;
Uang tunai sebanyak Rp 290.000,. (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
(satu) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic klip dengan berat 2,75 gram brutto atau2,44 gram netto;
2 (dua) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic klip dengan berat masing-masing 0,30 gram brutto atau 0,16 gram netto;
1 (satu) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic dengan berat 7,02 gram brutto atau 6,57 gram netto;
1 (satu) buah HP merk OPPO wrna Gold 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam-Merah dengan 1 (satu) kemasan kaleng Mika Beauty Dream merk “ Phe,Sha “;
2 (dua) set alat isap / Bong;
1 (satu) buah kotak warna merah marun berisi plastic klip;
2 (dua) buah timbangan digital;
2 (dua) buah korek api gas;
1 (satu) gulung double tipe warna hijau;
1 (satu) buah pipet plastic warna bening bergaris hijau.
Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H.pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 16.40 wita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Als. PAKENG di bengkel Mobil SURYA MANDIRI Jalan Raya Ped – Toya Pakeh Wilayah Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung karena diduga terlibat kasus peredaran gelap Narkotika , setelah dilakukan introgasi Als. PAKENG mengakui membawa Narkotika jenis Shabu, selanjutnya anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan dan menemukan, bahwa dari hasil penangkapan Tersangka 1. PAKENG pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 16.40 wita bertempat di Bengkel Mobil SURYA MANDIRI Jalan Raya Ped – Toya Pakeh Wilayah Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung karena diduga terlibat kasus peredaran gelap Narkotika, kemudian dilakukan introgasi dan pengumpulan alat bukti sebagai petunjuk sehingga dilakukan pengembangan ke Wilayah Denpasar terkait sumber barang berupa Narkotika jenis Shabu tersebut dan berhasil mengamankan Als. APEL dan SAMNOVA. (red/FB)


















