OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan Pada Indonesia Anti Scam Centre

0
182
FOTO : Dok - Fajarbadung.

JAKARTA, Fajarbadung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).

Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Rabu ( 14/1) di Jakarta.

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica mengatakan,adanya PKS masyarakat menjadi korban scam dipermudah menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama diharapkan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

See also  Moeldoko Semangati UMKM Banyumas untuk Naik Kelas

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal, antara lain: Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi; Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia; serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.

Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari makin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

See also  Moeldoko Tegaskan Intervensi KSP Dalam Isu Tata Kelola Royalti Komposer Indonesia

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring terus berkembang dan makin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas bagi masyarakat. Halg sama juga terjadi di berbagai negara lain.

Pembentukan IASC, merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait tergabung dalam Satgas PASTI,didukung asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam), terkait sektor keuangan agar ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan total kerugian dilaporkan mencapai Rp 9 triliun. Dari jumlah ini dana sebesar Rp 402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen memperkuat sinergi penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana pada korban meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan pada sektor keuangan.

See also  Guru dan Siswa Rasakan Langsung Dampak Digitalisasi Pembelajaran

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), segera melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. ( Smn )

(Visited 10 times, 1 visits today)