Sekuriti Tempat Hiburan Malam di Seminyak Diduga Lecehkan WNA Australia

0
119
FOTO : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy memberikan keterangan terkait pengungkapan pemerkosaan terhadap WNA Tiongkok di Denpasar, Bali, Jumat 27/3/2026.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Seorang perempuan asal Australia berinisial KNB (20) menjadi korban pelecehan oleh seorang pria berinisial ABM (29) yang bekerja sebagai security di sebuah tempat hiburan malam kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar hanya dalam waktu singkat.

Peristiwa bermula saat korban datang ke sebuah tempat hiburan malam. Setelah keluar, korban menyadari ada barang miliknya yang tertinggal, sehingga kembali masuk untuk mengambilnya.

“Korban saat itu didampingi oleh pelaku yang bertugas sebagai sekuriti,” jelasnya, Jumat (27/3/2026). Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan. Saat berada di area toilet perempuan, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual hingga berujung persetubuhan.

See also  Enam Bulan DPO, Lenny Yuliana Tombokan Akhirnya Ditangkap dalam Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Villa Pisang Mas Tibubeneng

Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Denpasar Barat pada Kamis (26/3/2026). Dalam pemeriksaan, ABM mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kombes Adhi. Penyidikan masih berlangsung. Polisi terus melengkapi alat bukti, termasuk hasil visum, pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa.

Kini, pria asal NTT itu dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

“Tak menutup kemungkinan, kami akan menjerat pelaku dengan pasal tambahan yang lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika unsur pidana pemerkosaan terpenuhi” tutupnya.(FB007)

(Visited 3 times, 1 visits today)