Gelar Raker Dewan Hadirkan DLHK Badung Bahas Darurat Sampah, Jelang Penutupan TPA Suwung

0
98
FOTO : DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, (30/3/2026.)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, (30/3/2026.)

Rapa kerja tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya bersama Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada.

Turut hadir, Wakil Ketua I Komisi II DPRD Badung I Wayan Regep, Wakil Ketua II Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana, Sekretaris I Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana, Sekretaris II Komisi II DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya dan Anggota Komisi II DPRD Badung, yaitu I Made Sudira, I Wayan Sukses, I Nyoman Artawa, I Made Suparta dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa beserta Tim Ahli Komisi II DPRD Badung serta Sekwan DPRD Badung. Hadir pula, Plt. Kadis DLHK Badung Made Rai Warastuthi, para camat, lurah, perbekel, hingga unsur pemerintah wilayah di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara.

Dalam Raker tersebut, Komisi II DPRD Badung menyoroti kondisi darurat sampah di Kabupaten Badung, terutama menjelang penutupan pembuangan sampah di TPA Suwung mulai 1 April 2026.

Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada mengatakan pengelolaan sampah di Badung saat ini memasuki tahapan persiapan menuju pembangunan Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang diproyeksikan terealisasi pada tahun 2027.

See also  Badung Gelar Pelatihan Berbasis CHSE Kepada Seluruh Pengemudi Pariwisata

Menurutnya, program PSEL perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, agar warga memahami sistem pengelolaan sampah yang akan diterapkan ke depan.

“Yang perlu dipersiapkan oleh Badung, pertama adalah memaksimalkan Perda Nomor 7 Tahun 2013, bahwa pemilahan sampah dari sumbernya harus semaksimal mungkin,” kata Made Sada.

Made Sada juga menjelaskan, sampah plastik yang masih memiliki nilai ekonomi harus dimanfaatkan melalui bank sampah.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga diharapkan dapat membeli sampah plastik yang tidak bisa dijadikan kompos, sehingga masyarakat terdorong untuk memilah sampah sejak dari rumah.

“Karena kita ketahui, bahwa per 1 April 2026 ini, TPA Suwung tidak bisa menerima sampah organik lagi. Itulah peran kita semuanya. Jadi, tidak boleh saling menyalahkan, karena kita berperan aktif, termasuk semua masyarakat memilah sampah. Jadi, sampah plastik, seperti bekas kemasan air mineral dan kardus bisa dikumpulkan dan dijual menghasilkan rupiah,” kata Made Sada.

Untuk mempercepat pengelolaan sampah rumah tangga, Made Sada juga mendorong Pemkab Badung menyediakan tong komposter, back komposter, hingga pembangunan teba modern bagi setiap kepala keluarga, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.

See also  Bupati Adi Arnawa Buka Rakor Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan SPM di Kabupaten Badung Tahun 2025

Made Sada menilai persoalan sampah memang membutuhkan biaya besar. Namun, jika sebagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung dialokasikan untuk pengelolaan sampah, maka persoalan sampah diyakini dapat ditangani lebih optimal.

“Itu harus sesegera mungkin, lantaran sampah bisa menghasilkan sesuatu itu masih tahap pencitraan. Jadi, sampah yang kita kelola itu pasti menghabiskan biaya, lantaran PAD Kabupaten Badung sebesar Rp7 triliun lebih,” paparnya.

Made Sada menambahkan, tenaga DLHK Badung yang hampir mencapai 1.000 orang harus dimaksimalkan, bersamaan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah.

“Sekarang, tenaga DLHK Badung hampir 1.000 orang. Kalau ini bekerja maksimal ditambah dengan kesadaran masyarakat, agar pemilahan sampah menjadi budaya, maka sampah tidak menjadi masalah di Kabupaten Badung,” kata Made Sada.

Komisi II DPRD Badung juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap masyarakat yang belum melakukan pemilahan sampah. Jika ada warga yang melanggar aturan dan tidak memilah sampah, maka sanksi dapat diterapkan berdasarkan regulasi dan perarem desa yang berlaku.

“Jika melanggar, kita berikan sanksi, jangan diambil. Kalau sudah bisa memilah sampah, contohnya sampah organik, itu sudah ada tong komposter dan teba modern, maka sudah benar-benar maksimal menyelesaikan masalah sampah organik,” kata Made Sada.

See also  Sekda Badung Adi Arnawa Dukung MUSWIL V RAPI Wilayah 07 Badung

Sementara itu, Sekretaris I Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwih Wiana menegaskan pihaknya mendukung penuh penutupan TPA Suwung mulai 1 April 2026.

Oleh karena itu, seluruh Camat, Lurah dan Perbekel diminta segera memastikan pengelolaan sampah organik dilakukan di masing-masing wilayah.

Luwir Wiana juga mendorong Pemkab Badung membeli lahan baru untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lebih profesional dan mampu menangani sampah secara berkelanjutan.

“Jadi, itu yang kita dorong kedepan. Kemudian, bagaimana Badung ini kita di daerah pariwisata sesuai visi misi Bupati Badung, bahwa pagi siang itu Badung harus bersih dari sampah dan malamnya harus terang. Jadi, masalah sampah ini sangat kita pikirkan bersama. Semoga Badung segera atasi sampah, agar bisa bersih Badung kedepan,” pungkasnya.(Chris)

(Visited 8 times, 1 visits today)