Melalui Literasi Digital SMSI Badung, OJK Bali Beri Pemaparan Agar Terhindar Jebakan Finansial

0
32
FOTO : Anak Agung Ngurah Surya dari OJK Provinsi Bali membedah jebakan finansial di Workshop Literasi Digital “Tips Aman Bertransaksi Online” yang digelar SMSI Badung, Selasa (21/4/2026).

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Anak Agung Ngurah Surya dari OJK Provinsi Bali membedah jebakan finansial di Workshop Literasi Digital “Tips Aman Bertransaksi Online” yang digelar SMSI Badung, Selasa (21/4/2026).

Di hadapan 200 peserta yang didominasi pelaku UMKM dan Gen Z, Ia membongkar 4 jebakan finansial yang diam-diam menggerogoti dompet masyarakat digital. Jebakan itu berkaitan dengan meningkatnya penggunaan Qris di masyarakat.

Empat jebakan finansial tersebut diantaranya, pertama, FOMO (Fear of Missing Out) & YOLO (You Only Live Once) yang memicu impulse spending. Jebakan kedua, tidak takut berutang, dimana PayLater dan pinjol dipakai untuk kebutuhan tersier. yang ketiga, kecanduan Experience Spending dan yang keempat menunda kebutuhan primer.

OJK Bali, mencatat, jebakan finansial makin berbahaya karena dibarengi maraknya penipuan digital. Untuk itu, Ia menyarankan korban langsung melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), kanal pengaduan resmi penipuan transaksi keuangan.

See also  Hadiri Acara Pelantikan dan Pengukuhan DPW ISNU Bali, Sekda Adi Arnawa Ajak Jajaran Pengurus Bersama-sama Membangun Bali

Lebih lanjut, Agung memaparkan 18 jenis penipuan yang bisa dilaporkan ke IASC, diantaranya, penipuan transaksi belanja jual-beli online, Investasi ilegal, Pinjol ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan penawaran kerja, penipuan via media sosial, penipuan dapat hadiah, Phishing, Skimming, SIM-card take over, Card trapping, Hipnotis, Struk palsu, Call center palsu, Love scam, Penipuan via APK Android lewat WhatsApp, Social engineering, dan Penipuan terkait keuangan lainnya.

Agar terhindar dari pinjaman online (pinjol) Ilegal dan investasi bodong, Ia menyarankan agar nasabah memastikan dua Pedoman penting yaitu Camilan (camera,microfon, Location) dan 2L (Legal dan Logis).

Camilan merupakan biasa akses yang diperbolehkan bagi aplikasi fintech leading atau pinjol yang terdaftar di OJK ke dalam ponsel nasabah. Fungsinya untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan.

See also  Pilkel Serentak di Badung Berlangsung Sukses

“Aplikasi pinjol hanya boleh meminta izin akses tiga ini, jika aplikasi meminta akses ke daftar kontak, galeri foto, atau file lain itu adalah ciri pinjol ilegal, ” ujarnya.

Sementara 2 L yang dimaksud adalah Legal dan Logis. Legal dimana perusahaan pinjaman online atau investasi tersebut memiliki izin dan diawasi oleh OJK dan Logis dimana keuntungan yang ditawarkan masuk Akal dan tidak menjanjikan hasil yaang berlebihan dalam waktu singkat.

“Sebelum meminjam pastikan Camilan dan 2 L,” tegasnya.

Workshop “Tips Aman Bertransaksi Online” digelar SMSI Badung sebagai respons maraknya kasus penipuan yang menjerat masyarakat dengan menyasar kalangan milenial dan Gen Z. (*)

(Visited 3 times, 1 visits today)