DENPASAR, Fajarbadung.com – Seorang Petani Hultikultura, warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Gasper Esron Tipnoni, tidak menduga bahwa hakim tunggal Natha Praditya Mandala,SH.M.H.HLi, Pengadilan Negeri (PN)Oelamasi mengabulkan gugatannya.
Ini terlihat langsung dalam sidang putusan Nomor.1/Pid.GR/2026/PN Olm. Hakim Natha mengabulkan gugatan sebagian dari tuntutan senilai Rp 1 miliar rupiahnya melawan termohon Kepolisian cq Kapolisian Polda NTT, Kepolisian Resort Kupang dan Kejaksaan Negeri Kupang (termohon) serta Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan Indonesia pada 26 Mei 2026 di PN Oelamasi.
Pemohon Gasper Esron Tipnoni ,melalui kuasa hukum Ferdianto Boimau,SH.MH dan rekan,advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menggugat kedua lembaga instansi Polisi dan Kejaksaan serta Menteri Keuangan RI menuntut Ganti Rugi karena kliennya (pemohon) ditangkap, ditahan,dituntut,diadili, atau dikarenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau kekeliruanya.
Karena merasa dirugikan pihaknya menuntut agar termohon membayar Ganti Rugi total Rp 1 miliar. Kepada Fajarbadung.com, hakim tunggal Natha Praditya Mandala,SH.MH. Hli saat ditemui Minggu (30/5/2026) dikawasan Renon, Denpasar.
Natha mengatakan selama bertugas di PN Oelamasi, Kupang NTT selama setahun bertugas baru pertama kali menangani perkara Ganti Rugi (GT).
“Dan baru pertama kali sebagai hakim muda menyidangkan dan memutuskan memenangkan pemohon seorang petani dalam kasus gugatan GR khususnya wilayah Kabupaten Kupang,” jelas Natha.
Dalam amar putusan hakim tunggal, Natha didampingi Simson Adolff Djara,SH panitera pengganti, menolak eksepsi Para Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara : Pertama mengabulkan permintaan ganti kerugian Pemohon untuk sebagian,kedua Menetapkan Negara melalui Turut Termohon untuk membayar ganti kergian sejumlah Rp7.879.339,00 kepada termohon Gasper Espon Tipnoni (51) seorang petani hultikultura warga desa Fatukanutu,Amabi Oefeto,Kupang,NTT.
Selain itu, memerintahkan Turut Termohon selaku Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi diterima oleh Turut Termohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya serta mebebankan termohon dan turut termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Natha.
Dijelaskan, termohon Kepolisian RI cq NTT Cq.Keplolisian Resor Kupang,jalan Timor Raya Babau,Ke.Kupang Timur,Kab. Kupang, NTT melalui surat kuasa khusus kepada Anton,Cn,SH.M.Hum dan Kajgung RI,cq Kejari Kupang melalui kuasa hukum Johan Wibowo,SH (22/4/2026)dan turut termohon Kementerian Keuangan RI secara sah dan meyakinkan dinyatakan tidak secara prosedural melakukan penangkapan ,ditahan, dituntut,serta mengadili pemohon Gasper Esron Tipnoni menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemohon (salah orang).
Hakim tunggal Natha Praditya Mandala, SH. M.H ,HLi mengatakan ia baru satu tahun menjadi hakim yakni di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kupang, NTT.
Sebelumnya satu setengah tahun menjadi Calon Hakim (Cakim) di PN Dompu, Nusa tenggara Barat (NTB),kemudian bergeser ke Pangadilan Negeri (PN) Kapanjen, Malang dan kini di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.
Putra mantan hakim Tipikor Sulawesi, Sthuti Mandala, SH, MH adalah advokat senior di Bali yang sering menangani kasus-kasus perdata dan pidana khususnya di wilayah provinsi Bali.
Hakim Natha Praditya Mandala juga seorang alumnus Fakultas Hukum (FK) UGM dan telah mengakhiri masa lajangnya dan pernah magang sebagai pengacara di Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Denpasar, akhirnya berpindah profesi sebagai hakim. (Smn)


















