DENPASAR, Fajarbadung.com – Seorang suami di Denpasar berinisial RNS melaporkan isterinya berinisial KC yang sudah dinikah secara sah ke polisi dengan nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 8 Juni 2026. Ada pun pasal yang dipakai adalah dugaan pelanggaran Tindak Pidana 401 KUHP menggelapkan identitas dan menyembunyikan asal usul kelahiran.
Perkawinan yang membawa banyak persoalan hingga dilaporkan ke polisi menarik perhatian pengacara senior Bali Siti Sapurah atau yang biasa dipanggil Ipung. Bersama rekannya, Horasman Diando Suradi, Ipung mendapatkan surat kuasa untuk membela wanita muda KC yang selama ini menjadi isteri RNS.
Menurut Ipung, setelah mempelajari kasusnya secara detail dan melakukan konfirmasi dengan terlapor KC dan pihak keluarga, maka pada Senin (22/6/2026) pihaknya mendatangi Polresta Denpasar untuk mengajukan dan membawa sendiri surat permohonan gelar perkara khusus dan permohonan penghentian penyidikan. Surat resmi dengan Nomor : 0487/19/VI/2026/IP/Dps.Bali langsung ditujukan kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, SIK., MH.
“Kami melihat ada ketidakadilan yang sangat tidak manusiawi. Sebab, setelah hamil dan melahirkan anak, isteri atau terlapor KC malah dilaporkan oleh suaminya sendiri yakni RSL ke pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan tuduhan Tindak Pidana penggelapan asal usul orang. Sudan menikah secara sah, hamil, melahirkan, tapi dianggap menggelapkan asal usul orang (bayi) yang baru dilahirkan tersebut. Di mana hati seorang suami, ayah yang melahirkan darah dagingnya sendiri,” ujar Ipung dengan suara tinggi.
Permohonan untuk gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan sangat beralasan. Sebab dalam Laporan Pengaduan: DUMAS/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 10 Maret 2026, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Nomor: LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 8 Juni 2026. “Kami memohon waktu untuk bertemu Kapolresta Denpasar. Kami akan menjelaskan kronologi kasus yang sesungguhnya, dan akan menyampaikan beberapa informasi penting di balik laporan tersebut,” ujarnya.
Menurut Ipung, yang didampingi Horasman Diando Suradi, sang suami melaporkan kliennya itu hanya karena istrinya melahirkan lebih dulu dari yang disepakati dengan suami. Dan yang ke dua, istrinya melahirkan di Rumah Sakit yang tidak disepakati dengan suami. Dimana suaminya maunya melahirkan di RS Balimed, sementara isterinya malah melahirkan di RS Prima Medika. “Sehingga suami melaporkan istrinya ini ke polisi dengan dugaan menggelapkan identitas kelahiran,” ungkapnya seusai menyerahkan surat untuk Kapolresta Denpasar di Mapolresta Denpasar.
Ada banyak informasi penting yang harus diketahui oleh Kapolresta Denpasar. Beberapa di antaranya adalah rumah sakit yang diinginkan suami tidak bisa dilakukan karena isteri sudah terlanjur kontraksi saat hendak melahirkan dan saat kontraksi tersebut, isteri dan keluarga berkali-kali menghubungi suami namun tidak mendapatkan respon yang baik dan positif.
“Karena butuh penanganan cepat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan maka terlapor atau isteri pelapor dengan bantuan keluarga akhirnya mendatangi rumah sakit terdekat. Masa hanya soal perbedaan rumah sakit, isteri sah dilaporkan ke polisi. Suami macam apa yang tega membiarkan isterinya seperti itu,” ujarnya.
Informasi lain yang Kapolresta Denpasar harus tahu adalah meski kliennya sudah menikah sah secara hukum namun sampai saat ini terlapor atau isteri KC tidak pernah melihat atau diberikan Akta Perkawinan yang sebenarnya menjadi hak istri.
Sampai saat ini masih dikuasai oleh sang suami, bahkan sampai saat ini sang istri masih memegang identitas KTP belum kawin.
“Dan hanya itulah satu-satunya identitas yang dipegang oleh klien kami setelah menikah karena suaminya tidak pernah memberikan Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga yang menjadi syarat untuk membuat KTP untuk mengganti status perkawinan,” terangnya.
Ini juga dijadikan alasan untuk melaporkan KC ke polisi bahwa KC mengaku belum menikah. Padahal suaminya yang tidak berada di samping isteri saat melahirkan dan dokumen lainnya tidak ada, sementara pihak RS butuh identitas lengkap untuk tindakan medis. Ada lagi niat suaminya yang ingin memenjarakan isterinya dan hak asuh atas anak akan jatuh ke tangan suaminya.
Bukan hanya itu. Selama pernikahan, terlapor KC selalu mengalami kekerasan psikis, diteror, diancam bahwa suaminya mau bunuh diri, bertengkar tiada henti, diancam kalau suaminya memiliki senjata, bisa bunuh orang dan tidak penjara karena bisa bayar dengan uang dan sebagainya.
Akibat mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi ini maka di akhir bulan Januari 2026, KC mengajukan gugatan cerai ke PN Denpasar dan saat ini sedang bergulir. Kemudian tanggal 14 Februari 2026, KC mengalami kontraksi dan melahirkan seorang anak laki – laki di RS Prima Medika, dan dikarenakan yang mengantar saat itu adalah ibu kandungnya KC berinisial LJL sehingga menjadi penjamin yang merupakan persyaratan dari Rumah Sakit untuk melakukan tindakan operasi caesar.
“Bagaimana mungkin saat isteri sudah menjelang lahir, suaminya tidak berada di samping. Dihubungi tidak ada respon. Dan hal inilah menjadi pemicu klien kami dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh suaminya dengan tuduhan penggelapan asal usul orang (bayi) karena tidak mencantumkan nama suaminya sebagai penjamin tetapi nama ibu kandungnya KC sebagai penjamin,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Ipung juga menyampaikan keberatan dan pendapat hukum sebagai kuasa hukum terlapor, yaitu Pasal 401 KUHP Baru adalah delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan (opzet), sehingga perbuatan kliennya yang melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika bukanlah tindakan yang didasarkan pada niat untuk mengaburkan asal usul orang.
“Melainkan respon spontan atas keadaan darurat medis klien kami sehingga dimana logikanya adalah peristiwa melahirkan adalah peristiwa biologis yang tidak dapat diprediksi dengan akurasi seratus persen, sehingga apabila proses persalinan terjadi lebih cepat dari hari perkiraan lahir atau terjadi akibat kondisi medis darurat, maka tindakan klien kami yang melahirkan di RS Prima Medika adalah bentuk tindakan penyelamatan nyawa ibu dan anak. Tindakan ini, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang yang bertujuan untuk menggelapkan asal usul,” urainya.
Untuk itu, Ipung memohon kepada Kapolresta Denpasar melalui jajarannya untuk melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Karena peristiwa yang terjadi pada klien kami ini tidak dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa tindak pidana, melainkan konflik keluarga yang bisa diajukan gugatan secara Perdata.
Dan berkenan kami diundang sebagai kuasa hukum dan izinkan kami untuk membawa saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum keluarga dalam gelar perkara khusus,” imbunya. Saat ini bayi laki-laki tersebut baru berusia 4 bulan dan masih dirawat ibu kandungnya. Bila proses hukum berjalan maka bayi tersebut akan diambil ayah kandungnya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Pasal 401 KUHP itu khusus mengatur penggelapan asal usul anak dan itu bisa dibuktikan jika ada akta autentik atau akta kelahiran yang menyebut nama orang tuanya berbeda dengan yang sebenarnya. Pasal ini tidak mengatur tentang penggelapan asal usul orang tua karena pasal ini melindungi hak anak dari mana asal usulnya.
“Jadi laporan ini terkesan dipaksakan. Kami tidak menuduh tapi ada skenario yang kuat di balik laporan ini tanpa melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Di pengadilan saat sidang gugatan cerai, terungkap bahwa pelapor mempunyai kelainan seksual yang tidak punya ketertarikan dengan lawan jenis dan ini yang diakui sendiri oleh pelapor kepada orang tua terlapor dan diakui juga oleh pelapor kepada terlapor. Namun hal-hal ini sepertinya diabaikan oleh pihak penyidik.
Kami berharap Kapolresta bersedia menerima kami untuk melakukan audensi dan menerima permohonan kami untuk melakukan gelar perkara khusus dan mengundang kami serta mengundang ahli pidana agar kasus ini menjadi terang agar bisa menghentikan karena menurut kami ini bukan pelanggaran Tindak Pidana tetapi masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara perdata karena hukum kita menganut asas tidak bisa orang dipidana jika tidak ada perbuatan yang melawan hukum dan disini sangat kental terjadi kriminalisasi terhadap kaum perempuan. Kami memohon kepada Kapolresta untuk memberi atensi perkara ini dan Unit PPA dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan perlindungan terhadap pria dan anak,” tegasnya.
Penulis|Arnold Dhae|Editor|Christovao


















