Ketua Umum SMSI Lantik Pokja Jaga Desa Bali, Integrasikan Masalah Hukum Desa ke Pusat

0
32
FOTO : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bekerjasama dengan kejaksaan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) SMSI. Kerjasama ini diimplementasikan melalui pelantikan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali dan Kabupaen/Kota periode 2026 – 2029, pada Kamis, 10 Juli 2026 di Denpasar.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Dalam rangka mewujudkan peras Pers sebagai agen edukasi masyarakat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bekerjasama dengan kejaksaan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) SMSI. Kerjasama ini diimplementasikan melalui pelantikan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali dan Kabupaen/Kota periode 2026 – 2029, pada Kamis, 10 Juli 2026 di Denpasar.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menjelaskan, Pokja ini sebagai wadah koordinasi, publikasi, edukasi dan literasi hukum. Hingga, penyebarluasan informasi program Jaga Desa dalam masa tiga tahun mendatang.

“Alurnya itu nanti ada newsroom pusat, ada koordinator Pokja newsroom provinsi dan di tingkat Kabupaten/Kota. Dan, di Kabupaten ada koordinator cukup satu orang,” jelas Firdaus Firdaus di Denpasar, Jumat, 10 Juli 2026..

See also  Perpustakaan Kemendikdasmen Raih Akreditas A dari Perpusnas RI

Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan pengurus Pokja yang dirangkai dengan kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kantor DPD RI Provinsi Bali.

Menurut Firdaus, Program ini untuk mengurai sejumlah persoalan di tingkat Desa agar tidak sampai masuk ke tanah hukum. Sehigga apapun permasalahan yang ada di Desa akan terintegrasi ke pusat melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa yang ada di seluruh tanah air.

“SMSI Bali menjadi pengurus pertama yang dilantik untuk program Newsroom Jaga Desa ini,” kata Firdaus.

Program yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung itu memberikan penekanan pada permasalahan aset-aset negara yang dikelola oleh pemerintah Desa. Tujuannya, aset negara itu efektif dikelola sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.

See also  Sampaikan Aspirasi Ke Istana, Perwakilan Guru Honorer Keluhkan Ketidakpastian Status PPPK

“Terkait dengan masalah-masalah hukum dapat dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Dan kalau bisa, diselesaikan di Kabupaten Kota. Berkoordinasi dengan Bupati dan Jaksa, maka tidak perlu sampai ke pusat,” tutur Firdaus.

Jaksa Garda Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan penyuluhan hukum kepada aparat desa dalam mengelola dana serta aset desa.

Program ini hadir untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

“Ini terintegrasi dengan program Jamintel Kejaksaan Agung RI dan SMSI menjadi bagian dalam program itu dengan membentuk Pokja Newsroom,” katanya.

Untuk diketahui, Surat Keputusan Pengurus Pusat Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa No. 01/KPTS/Pokja/Jaga Desa-Jaga Desa-Pusat/VII/2026. SK tentang pengangkatan pengurus Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Provinsi Bali Masa Bhakti 2026-2029. (*)

(Visited 2 times, 2 visits today)