
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Badung gelar rapat Paripurna Jawaban Pemerintah dan Pengambilan Keputusan dengan agenda, Pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara/nota kesepakatan dan sambutan Bupati Badung terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2025 Selasa,(21/7/2026) di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti menyampaikan, mengingat perifikasi dan pemeriksaan BPK RI telah dilaksanakan maka, penetapan dilakukan agar APBD dapat berjalan tepat waktu.
“Astungkare, sebelum ini ada mekanisme yang kami lalui yaitu, rapat Paripurna interen di Dewan karena ini, telah mendapat perifikasi dan pemeriksaan BPK RI jadi, menjadi kewajiban kita harus ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada agar, APBD dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya di Badung.
Selanjutnya Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2025 akan diajukan ke Provinsi untuk dievaluasi serta ditetapkan.
“Tinggal sekarang kita ajukan ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Bapak Gubernur dan lanjut nantinya ditetapkan dalam bentuk Perda mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD angaran tahun 2025,” tutupnya.(FB005)

















