DPRD Badung Gelar Raker Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Pemberdayaan Ormas

0
37
Suasana Raker DPRD Badung. Foto : Dok - Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan agenda pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, kemarin, (Selasa, (18/8/2026), Raker Pansus DPRD Badung dipimpin langsung, Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara.

Pada kesempatan tersebut, Dirinya menyatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan kelima penyusunan Raperda, yakni menyerap aspirasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pengurus Ormas, serta unsur pemerintahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Dirinya menyebut, seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sepanjang sesuai dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” jelasnya.

 

Menurut Dirinya aspirasi dari masyarakat di tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena, lahir dari pengalaman dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.

See also  Rapat Paripurna Istimewa HUT Ibu Kota Mangupura

 

Ia menilai pentingnya memperkuat pendataan dan pengawasan atas keberadaan Ormas di Kabupaten Badung.

 

Dirinya menyampaikan, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai Ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan hingga kontribusinya terhadap masyarakat. Dari pendataan tersebut nantinya dilakukan evaluasi sebelum masuk pada tahap pemberdayaan.

 

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” bebernya.

Dirinya juga mengatakan, keberadaan Ormas yang dinilai dapat berpengaruh terhadap iklim investasi apabila aktivitasnya tidak berjalan sesuai aturan.

Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Kabupaten Badung membutuhkan iklim usaha yang aman, nyaman, dan kondusif. Oleh karena itu, Lanang Umbara menegaskan Ormas harus mampu menjadi mitra masyarakat dan pemerintah, bukan justru menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

See also  Tindakan Preventif Virus Corona, Koramil Abiansemal Lakukan Sosialisasi Langkah Sehat

Dirinya menerangkan, DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan persoalan di lapangan. Bahkan, DPRD Badung dapat melakukan pengecekan atau turun langsung ke lapangan guna memastikan berbagai aspirasi masyarakat maupun persoalan berkaitan dengan keberadaan Ormas dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.Raperda tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk membatasi keberadaan Ormas.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” ucapnya.

Setelah tahap penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan pembahasan atas berbagai masukan yang telah diterima.

“Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait,” cetusnya.

Ia menyampaikan, penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas tersebut dapat dirampungkan pada akhir tahun 2026, sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  Wakapolres Badung Hadiri kegiatan Fokus Group Discussion

Meski demikian, Lanang Umbara berharap Raperda tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

“Di satu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” tutupnya.(FB00)

(Visited 4 times, 4 visits today)