MALANG, Fajarbadung.com – Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen), SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat Tingkat Nasional Tahun 2026, yang diselenggarakan pada 14 s.d. 20 September 2026 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), berlangsung sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 16 tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid dan panduan OSN 2026. Namun, dalam pelaksanaannya, Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan tes.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Puspresnas akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan atas kecurangan yang telah terdeteksi tersebut. “Kami telah melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan para Dewan Juri Nasional pada sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi atas pelaksanaan dua hari tes OSN pada 16 dan 17 September 2026. Hasilnya terdeteksi ditemukan kecurangan selama tes berlangsung,” tegas Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono.
“Puspresnas dan Dewan Juri Nasional memperkuat integritas OSN dengan pengawasan ketat yang telah dimulai sejak OSN tingkat kabupaten/kota/provinsi di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kecurangan OSN Dikmen Tingkat Nasional 2026 disinyalir pada finalis di cabang ajang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian. Finalis, ketua kontingen, satuan pendidikan, dan berbagai pihak lainnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan dan peraturan OSN tingkat nasional serta siap menghormati hasil klarifikasi dan penilaian Dewan Juri Nasional,” ungkap Irene.
Menindaklanjuti temuan kecurangan tersebut, Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional telah melakukan pemeriksaan dan penelaahan berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan OSN. Proses tersebut dilakukan dengan mengamankan dan menginventarisasi bukti dan informasi terkait, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta memeriksa proses dan hasil pelaksanaan tes pada cabang ajang yang terindikasi.
Puspresnas juga memastikan independensi proses penelaahan agar tindak lanjut ditetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Puspresnas juga memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat sebagai bagian dari komitmen menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan ajang talenta.
Memperhatikan aturan pada panduan OSN Dikmen, pelanggaran dalam kategori berat antara lain berupa penggunaan perangkat yang tidak diperkenankan untuk lomba dan membawa perangkat komunikasi dan alat yang dilarang saat tes berlangsung. Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi diskualifikasi. Sanksi bagi satuan pendidikan atau berbagai pihak lainnya akan dikaji lebih dalam bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
“Ditemukan ada peserta mengakses Google selama proses pengerjaan untuk mencari petunjuk atau informasi terkait dengan soal. Kami dan pengawas telah mengendalikan sistem jaringan yang dapat mendeteksi kecurangan dari aplikasi tes.
Klarifikasi dilakukan dan peserta mengakui kecurangan ini. Langkah ini dilakukan juri untuk menjaga objektivitas, keadilan, integritas, dan sportivitas kompetisi, sehingga prestasi yang diraih benar-benar mencerminkan kemampuan peserta,” tutur Dwi selaku koordinator juri cabang ajang ekonomi.
Pada cabang ajang matematika, ditemukan pula pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan tes. “Satu peserta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan tes yaitu membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pengerjaan soal,” ungkap Fajar sebagai koordinator juri di cabang ajang matematika.
Kemendikdasmen melalui Puspresnas menegaskan bahwa keberhasilan OSN tidak hanya diukur dari jumlah medali yang diperoleh, tetapi juga dari kualitas proses yang menghasilkan prestasi tersebut. OSN bukan semata-mata kompetisi untuk memperoleh medali. OSN merupakan bagian dari ekosistem pengembangan talenta murid yang mengintegrasikan kompetensi, karakter, integritas, dan kesempatan pengembangan prestasi secara berkelanjutan. Kemendikdasmen melalui Puspresnas memastikan prestasi yang lahir dari OSN diperoleh melalui proses yang jujur dan berintegritas.
Kemendikdasmen juga mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap prestasi dan karakter generasi muda Indonesia serta turut mengawal penyelenggaraan OSN di setiap tingkatan. Penguatan tata kelola penyelenggaraan akan terus dilakukan secara intensif untuk menjaring talenta berprestasi di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan SILN. Masyarakat juga diimbau memastikan informasi mengenai OSN bersumber dari kanal komunikasi resmi dan terverifikasi milik Puspresnas yaitu https://pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id/).rj.***


















