Terkait Akses Jalan Petani Munggu, Edi Sanjaya Minta Ada Payung Hukum yang Jelas

0
48
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya. Foto : Dok - Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Terkait polemik akses jalanP etani Munggu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya meminta persoalan akses jalan petani tidak menimbulkan simpang siur ditengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya menanggapi klarifikasi Dewa Made Merta Sedana atau Ajik Toyota terkait pemberitaan viral mengenai akses jalan petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/9/2026).

Menurut Edi Sanjaya, terdapat dua poin utama dalam klarifikasi Ajik Toyota. Pertama, terkait informasi yang beredar. Ajik Toyota membantah pemberitaan yang viral selama ini mengenai keberadaan jalan tersebut.

Kedua, terkait aksesibilitas. Ajik Toyota menyatakan berkenan memberikan akses jalan kepada para petani, mengingat saat ini dirinya berstatus sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut.

See also  Sekda Adi Arnawa Launching Bantuan Tunai PKL dan Warung

Namun, Edi Sanjaya menilai terdapat hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para petani, Perbekel, dan Pekaseh.

Menurutnya Edi Sanjaya, status Ajik Toyota merupakan penyewa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Karena masa sewa memiliki batas waktu, Edi Sanjaya menyarankan agar akses jalan tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

“Penjelasan secara lisan hari ini harus dibarengi dengan perjanjian tertulis demi melindungi kepentingan para petani di masa depan,” kata Edi Sanjaya.

Edi Sanjaya juga menegaskan, kepastian tertulis diperlukan agar akses jalan bagi petani tetap memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk setelah masa sewa Ajik Toyota berakhir.

Ia menyebut, setelah masa sewa berakhir, pihak Pemprov Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pemilik aset juga perlu membuat kesepakatan lanjutan terkait akses tersebut.

See also  Operasi Katarak Gratis, Merupakan Panggilan Kemanusiaan Bagi Polri

Menurutnya, hal ini penting, karena tanah tersebut merupakan aset milik BPKAD, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota).

Oleh karena itu, Edi Sanjaya berharap tidak ada lagi pembangunan yang berpotensi mengganggu akses petani di kemudian hari.

Ia menilai kepentingan para petani perlu mendapatkan payung hukum yang jelas melalui kesepakatan antara Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota), BPKAD selaku pemilik aset, serta perwakilan petani.

“Jika kelak masa sewa berakhir dan tanah tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kita berharap akses jalan tersebut tetap dipertahankan untuk kepentingan petani,” tutupnya.**

(Visited 4 times, 1 visits today)