Wakapolres Jembrana Sosialisasi PP 21 Tahun 2020

0
395

JEMBRANA, Fajarbadung.com – Wakapolres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha, S.H, M.H, sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2020 bertempat di Gor Asta Bhuana Pekutatan Rabu 8/4/2020.

Kegiatan sosialisasi ini tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.

Dalam kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artba Permana, SE.M.S, Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok, Kabid P2P I Gusti Agung Putu Arisanto, Camat Pekutatan I Wayan Yudana SSTP, Kapolsek Pekutatan Kompol Gusti Agung Komang Sukasana, Danramil 04 Pekutatan Kapten Inf I Nyoman Gede Andika, SH, Kepala UPTD Puskesmas 1(satu ) dan 2 ( dua )

See also  Tertinggi di Indonesia, Bali Targetkan Boster Capai 70% Sebelum KTT G-20

” Hari ini kami bersama Satgas penanggulangan wabah Covid-19 Kabupaten Jembrana memberikan Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2020 bertempat di Gor Asta Bhuana Pekutatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) kepada Perbekel Se-Kecamatan Pekutatan, Majelis Alit Desa Pekraman Kecamatan Pekutatan, Bendesa Se-Kecamatan Pekutatan dan staf Puskesmas 1(satu) dan 2 ( dua ) peserta yang hadir khusus Kecamatan pekutatan untuk mencegah penularan Covid-19 kegiatan ini kita laksanakan juga sesuai SOP dengan mengatur jarak dan dihadiri 20 orang,” ucap Perwira Melati satu di pundak ini.(red/fb).

(Visited 15 times, 1 visits today)