MANGUPURA, FAJAR BADUNG – DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Penutupan Rapat Paripurna pada Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 14 November 2022. Rapat ini kemudian menetapkan APBD Badung tahun 2023 sebesar Rp.6,058 T.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung, Made Sunarta ditemui usai rapat mengatakan bahwa Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga tersebut mengagendakan pengambilan Keputusan Kedua terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) meliputi Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Seperti apa yang telah kita saksikan bersama-sama, bahwa kita menyelesaikan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022. DPRD Badung sudah bisa bernafas lega, dikarenakan semua target Peraturan Daerah, termasuk yang sangat vital sekali, yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023,” papar Putu Parwata.
Putu Parwata juga memberikan dorongan positif kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang mengalami trend sudah bagus, dikarenakan pendapatannya sudah meningkat, sehingga DPRD Badung bisa menetapkan APBD tahun 2023 sebesar Rp 6,058 Trilyun.
“Dokumen rancangan anggaran tersebut dibahas, sehingga Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 3,8 Trilyun bertambah menjadi Rp 6,058 Trilyun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp 3,152 Trilyun bertambah menjadi Rp 5,187 Trilyun dan Pendapatan Transfer semula Rp 735 Milyar menjadi Rp 871 Milyar. Demikian pula, Belanja Daerah semula Rp 3,8 Trilyun bertambah menjadi Rp 6,058 Trilyun dengan rincian Belanja Operasi semula Rp 3,1 Trilyun bertambah menjadi Rp 3,935 Milyar dan Belanja Modal semula Rp 228 Milyar menjadi Rp 758 Milyar serta Belanja Tak Terduga tetap Rp 64 Milyar. Namun, Belanja Transfer semula Rp 436 Milyar bertambah menjadi Rp 1,299 Trilyun,” jelasnya.
Putu Parwata juga menerangkan, bahwa dokumen penganggaran tersebut dapat disetujui dan disepakati dalam Nota Kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Kabupaten Badung sebagai pedoman perangkat daerah untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta mendapatkan verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali.
Ditambahkan, hal ini merupakan suatu kerja keras Dewan bersama-sama dengan pihak Eksekutif atau Pemerintah untuk mencapai target tersebut, dikarenakan beberapa program yang dilaksanakan sudah dijabarkan dan disepakati bersama.
“Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan jalan yang mulus buat tercapainya target pendapatan Badung dan terlaksananya program-program Badung untuk menjadi Badung yang Shanti dan Jagadhita serta kemajuan masyarakat Badung akan terus bertambah dan masyarakat Badung tangguh, kuat dan sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan seluruh rangkaian proses pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang salah satunya adalah Ranperda tentang APBD tahun 2023 dan satu Ranperda Inisiatif DPRD Badung.
“Hari ini sudah kita lakukan persetujuan bersama dengan Dewan, bahwa 4 Dokumen Daerah yang berupa Rancangan Peraturan Daerah ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Wabup Suiasa.
Proses ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali sehingga nanti akan bisa digunakan sebagai pedoman dasar hukum, dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Badung.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Badung sangat mengapresiasi serta berterima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Badung yang penuh kebersamaan serta penuh rasa tanggung jawab sudah menuntaskan tugas konstitusional kita bersama, terutama telah disepakati atau disetujui bersama 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” pungkasnya.***christ