-- iklan --
Home BALI HUKUM dan KRIMINAL

Bobol Warung Klontong, Enam Remaja Diamankan

0
Para pelaku. Foto : dok - Wis

SINGARAJA, Fajarbadung.com – Polsek Kubutambahan dibawah pimpinan AKP Kadek Robin Yohana, S.H, berhasil mengungkap kasus pembobolan warung klontong di enam lokasi berbeda. Pelaku berjumlah enam orang remaja yang masih dibawah umur dan kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif unit Reskrim Polsek Kubutambahan, berhasil mengungkap kasus pembobolan warung. Pengungkapan berawal dari adanya laporan pencurian pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 22.30 wita yang terjadi di sebuah warung terletak di Banjar Dinas Kaje kangin Desa /Kec. kubutambahan, Kab. Buleleng. Warung tersebut milik korban inisial GP, 58 tahun.

Saat itu korban kembali dari sembahyang hendak masuk ke dalam rumah mendengar suara orang lari dari dalam dan melihat kunci gembok rumah sudah berada di lantai. Korban masuk ke dalam kamar dan melihat situasi sudah berantakan, dan setelah mengecek lemari ternyata uang yang disimpannya disana kurang lebih Rp 5.000.000, 1 (satu) buah kalung emas sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban mengecek ke dalam warung ternyata beberapa bungkus rokok juga sudah hilang. Atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 10.000.000.

Kapolsek Kubutambahan kemudian mengarahkan Kanit Reskrim IPDA Putra Wijana S.H, bersama teamnya untuk melakukan olah TKP, dan dari hasil penyelidikan mengarah terduga pelaku yang masih dibawah umur.

Kemudian Unit Reskrim melakukan hunting, sekira pukul 02.00 wita berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Kemudian selang beberapa jam tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Keenam pelaku diamankan di Polsek Kubutambahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan keenam pelaku melalukan pencurian dibeberapa TKP seperti warung berlokasi Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air sanih dan Desa Bungkulan Kecamatan Sawan serta Desa Pacung Kecamatan Tejakula.

Adapun keenam pelaku masih dibawah berumur yakni berinisial GS 15 th, KS 16 th, KA 15 th, GA 15 th, GU 14 th, dan KD 15 th.

Dari keenam pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 3.412.000, satu buah kalung emas, satu buah kunci leter T, satu buah palu, dua buah gembok, rokok hasil curian, enam puluh enam kartu voucher XL dan beberapa unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.

Modua pelaku yakni dengan cara merusak gembok warung. Para pelaku mengaku hasil curian digunakan sehari hari serta ada yang digunakan untuk judi online dan juga mabuk-mabukan.

“mengingat para pelaku masih dibawah umur dan tergolong anak2 perlunya dalam tahap proses penyidikan secara khusus, maka penanganan perkara ini, Kapolsek Kubutambahan sudah melimpahkannya kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, guna penanganan lebih lanjut” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Rabu (26/2) di Mapolres Buleleng.(Wismaya)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Exit mobile version