MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat tingkat komisi untik membahas permohonan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Badung agar segera menggelar kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka atau pertemuan tatap muka (PTM). Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta mengatakan, ada surat permohonan rekomendasi dari Dinas Pendidikan agar dilakukan PTM terbatas. “Secara umum kami menyerahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menyusun SOP untuk menggelar PTM terbatas. Namun jangan sampai keluar dari regulasi yang ada,” ujarnya Senin (27/9/2021).
Regulasi yang dimaksud adalah SE Bupati Badung nomor 420/2021 tentang pembelajaran PTM, ada SE Gubernur No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, surat keputusan bersama dari 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SOP tidak boleh keluar dari aturan yang ada.
Menurut Sumerta, dalam berbagai aturan tersebut diketahui bahwa PTM bisa dilakukan di Badung namun wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama dan Surat Edaran yang sudah ada. Dinas Pendidikan Badung silahkan membuat SOP untuk PTM terbatas. Pihaknya hanya menekankan beberapa point penting yang harus diperhatikan dalam SOP tersebut. Beberapa diantaranya adalah untuk sekolah yang wilayahnya sudah level aman atau zona hijau. Bila kondisinya tidak memungkinkan maka dipersilahkan pembelajaran daring.
“Untuk yang akan menyelenggarakan PTM maka sekolah di wilayah tersebut segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid19 setempat di tingkat desa atau kelurahan. Sekolah juga harus memiliki Satgas Covid19,” ujarnya. Selain itu, kata kuncinya adalah izin dari orang tua. Bila orang tuanya tidak mengizinkan maka dipersilahkan pembelajaran daring dan sekolah atau guru wajib memenuhinya. Kenapa harus koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid19 setempat. Karena penanganan Covid19 di Badunh itu berbasis wilayah. Bila dalam zona tersebut tidak aman, atau ada yang positif maka PTM segera dihentikan.
Sekalipun PTM terbatas nanti, seluruh protap Prokes diterapkan dengan tegas. Seperti wajib masker, cuci tangan, cek suhu badan, jaga jarak, kapasitas ruangan dibatasi 50%, kantin sekolah dilarang buka, siswa dilarang bergerombol, tidak ada jam istirahat dimana habis pelajaran langsung meninggalkan sekolah dan seterusnya. Siswa yang tidak sehat dilarang datang ke sekolah dan silahkan mengikuti pelajaran secara daring. Orang tua wajib menjemput anaknya agar langsung pulang ke rumah dan dilarang berkeluyuran. Seluruh guru dan pegawai diwajibkan untuk vaksin lengkap sebanyak dua kali. Sementara untuk siswa juga sama yang telah berusia di atas 12 tahun agar segera vaksin lengkap. Lama belajar hanya dua jam tanpa istirahat sebab setelah itu langsung bubar dan pulang ke rumah masing-masing. “Bila ada yang terpapar maka segera dihentikan PTM,” urainya.
Ia menegaskan jika PTM saat ini sudah sangat penting karena fakta menunjukan terjadi kemunduran dalam bidang pendidikan. Terutama anak-anak yang belajar baca tulis, listening. Belum lagi banyak anak yang tidak mengenal temannya, tidak ada interaksi sosial. Mereka tidak saling kenal satu sama lain. Terkait sekolah yang masih memungut iuran pakaian seragam, menurutnya, hal ini wajar karena seragam itu penting. Anggaran Badung tidak lagi mengeluarkan untuk pakaian seragam karena berbagai faktor yang dihadapi saat ini. “Seragam ini penting. Supaya anak anak tahu kalau yang jenjang SD itu warnanya merah putih, yang SMP itu putih dan biru. Jangan sampai anak-anak tidak tahu apa warna pakaian seragam,” ujarnya.(cv/tim)