Gelar Raker, Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

0
244
RAKER - Suasana rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (10/11/2022). Foto : Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung gelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (10/11/2022).

Raker finalisasi ini dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra didampingi Wakil Ketua, I Made Suwardana dan Sekretaris Pansus, I Wayan Edy Sanjaya. Selain itu, juga hadir, Anggota Pansus, I Made Ponda Wirawan, I Wayan Regep, I Gusti Ngurah Sudiarsa dan Ni Luh Putu Sekarini. Sementera dari pihak eksekutif Turut hadir, Tim Ahli, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Badung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra menyampaikan, bahwa Rapat Kerja finalisasi ini menyangkut seluruh substansi, bahwa pembahasannya berisi 37 pasal dan 8 bab. Dengan hadirnya Perda ini, Sugita Putra menilai, agar nantinya bermanfaat untuk masyarakat miskin, sehingga setiap daerah di Kabupaten/Kota harus membuat Perda ini. “Jadi, amanat Undang-Undang pasal 19 ayat 2, bahwa setiap daerah harus memiliki Perda ini,” ungkapnya.

See also  Bupati Giri Prasta: Jadikan Budaya Sebagai Basis Identitas, Produk Dan Pengembangan Ekonomi

Disebutkan Sugita Putra, jika Perda ini mengatur ke semua lapisan masyarakat. Namun, jika berkaitan dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, pihaknya menyasar masyarakat miskin. Oleh karena itu, Sugita Putra menyebutkan, bahwa patokan kriteria masyarakat miskin berdasarkan data DTKS yang dikeluarkan Dinas Sosial.

“Biar jelas kriteria yang dibantu, bahwa itu masyarakat miskin. Jadi, secara murni disana, masyarakat yang daftar disana, bisa dibantu dengan Perda ini, tapi jika tidak ada disitu namanya, tidak bisa dibantu,” ungkapnya.

Terkait bantuan hukum, Sugita Putra menegaskan, nantinya ketika ada masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum harus diverifikasi secara ketat.
“Jadi, Badan Pengampunya nanti OPD terkait itu di Kabag Hukum. Sementara, korelasi datanya dicari di Dinas Sosial,” terangnya.

See also  Terima Kunjungan UNFPA, Moeldoko : Penurunan Angka Kematian Ibu Indonesia Masih Butuh Kerja Keras

Terkait Organisasi Bantuan Hukum atau OBH, Sugita Putra kembali
menjelaskan, bahwa OBH itu harus terakreditasi dan memenuhi segala kriteria serta persyaratannya, disamping memiliki kantor sekretariat harus berada di daerah.

“Kalau data OBH itu ada di Provinsi. Untuk di Badung, cuma ada 2 OBH saja yang terakreditasi dan bisa diajak kerjasama oleh OPD Pengampu dan Pemerintah Daerah. Untuk kasus hukumnya, baik pidana maupun perdata sampai selesai. Ranperdanya khan per perkara. Jadi, mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai ke MA sepanjang OBH nya mau melaksanakan itu dengan nilai yang ditetapkan dalam Perbup,” paparnya.

Untuk masyarakat miskin memiliki masalah hukum, imbuhnya, jika terdata di Dinas Sosial atau bisa diakses melalui desa. Namun, secara teknis, ia harus melapor ke Pemerintah Daerah sebagai OPD Pengampu. Setelah masuk datanya, masyarakat miskin tersebut baru bisa diverifikasi kembali oleh pihak Kabag Hukum. Ketika bisa diselesaikan untuk dibantu proses hukumnya, barulah dikontak OBH tersebut yang telah diajak kerjasama.

See also  Polres Badung Menerima Kunjungan Tim Wasops Itwasda Polda Bali

“Siapa ini yang mau menangani kasus hukumnya. Tentunya dengan aturan yang diturunkan Perda ini ke Perbup yang mengatur juga tentang Tindakan Perkaranya, sesuai dengan bahasan tadi. Perkara ini nilainya berapa dan lain sebagainya. Jadi, verifikasinya sangat ketat, tidak serta semua laporan bisa dibantu,” pungkasnya.*Chris

(Visited 9 times, 1 visits today)