JAKARTA, Fajarbadung.com – Pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Negara pun selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
JKP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk mengatur pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani, mengatakan program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja. Sebelum adanya program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya. “Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” terang Fajar menanggapi peringatan Hari Buruh, di Jakarta, Rabu (1/5).
Lebih lanjut, Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45% dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25% dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling. “Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan utk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.
Untuk diketahui, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari – Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total pkerja yang terkena PHK secara nasional.**Chris