Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

0
47

BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama dengan The Sakala Resort Bali terkait pemanfaatan lahan di kawasan Pantai Tanjung Benoa merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi, S.STP., M.H., menanggapi pemberitaan terkait pengelolaan lahan sempadan pantai di kawasan tersebut.

Kadek Oka Parmadi menjelaskan, kerja sama antara Pemkab Badung dan The Sakala Resort Bali dilakukan dalam kerangka optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah secara transparan dan profesional.

“Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan melalui pemerintah daerah. Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme transfer non-tunai. Tidak ada pembayaran secara tunai. Semua dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

See also  Grand Final Pemilihan Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung

Ia menambahkan, seluruh hasil sewa yang disetorkan oleh penyewa menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung. Dengan demikian, setiap rupiah dari hasil pemanfaatan aset daerah dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh dijelaskan, mekanisme sewa ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pengamanan aset daerah dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai. Pemanfaatan yang dimaksud bersifat penggunaan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi ringan seperti penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non-permanen lainnya, tanpa mengubah fungsi dan karakter pantai,” ujar Kadek Oka Parmadi.

See also  Hendak Mencari Layangan Wardana dan Rekannya di Kagetkan Tengkorak Manusia

Selain itu, penyewa juga berkewajiban menjaga kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan. Penanaman pohon dan penataan kawasan yang dilakukan di area tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga ekosistem pantai tetap hijau dan nyaman bagi wisatawan.

Kadek Oka Parmadi menegaskan bahwa Pemkab Badung memahami perhatian publik terhadap isu ini dan berkomitmen untuk selalu bersikap terbuka dan transparan dalam setiap bentuk kerja sama pengelolaan aset daerah.

“Setiap kerja sama selalu melalui kajian dan evaluasi teknis lintas instansi agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku. Prinsip kami adalah keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Dengan pengelolaan yang profesional, Pemkab Badung berharap kerja sama pemanfaatan lahan pantai ini dapat menjadi contoh tata kelola aset daerah yang baik, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

See also  Bupati Giri Prasta Lantik Pejabat Eselon III dan Eselon IV

“Tujuan utama kami adalah menjaga kepentingan publik, mendukung sektor pariwisata, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat Badung secara luas,” tutup Kadek Oka Parmadi.***ADV

(Visited 3 times, 1 visits today)