Rugikan Negara Rp 4,8 M, Bos PT Lianinti Abadi Jadi Tersangka

0
140
FOTO : Dok - Fajarbadung.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Polda Bali mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar dengan TKP jalan pemelisan genah suci banjar suwung batan kendal kelurahan sesetan Denpasar Selatan, 12 desember 2025.

Direktur PT Lianinti Abadi berinisial NN bersama empat orang staf telah ditetapkan sebagai tersangka. Nyoman Tompel dkk diduga menimbun solar industri bersubsidi yang kemudian dijual dengan harga murah ke hotel dan kapal pinisi di Denpasar.

Direskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan perwakilan dari pertamina, dalam sesi jumpa pers Selasa 30 Desember 2025, menyampaikan hasil penyidikan, tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut, sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4.896.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Kasus ini terungkap pada 12 desember 2025 lalu.
motif kejahatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah.

See also  Warga Desa Getakan Bantu TMMD Ke 105 Kodim Klungkung Di Desa Nyanggelan

Adapun identitas ke lima tersangka yaitu :
1. an. NN laki-laki 54 tahun selaku Direktur / Owner PT. Lianinti Abadi, alamat Sesetan Denpasar.
2. an. MA laki-laki 48 tahun karyawan PT. Lianinti Abadi. alamat Jl. Sulatri II Denpasar
3. an. ND laki-laki 44 Tahun, alamat BR. Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem
4. an. AG laki-laki 38 tahun alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem
5. an. ED laki-laki 28 tahun alamat taga RT/RW 012/004 Desa Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai NTT.

“Barang Bukti belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah di modifikasi menjadi pengangkut BBM berkapisitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM,” jelas Teguh Widodo.

See also  Sengketa Lahan PT BTID, Ahli Waris Sesalkan Upaya Tergugat Giring Saksi untuk Hilangkan Kepemilikan Lahan dari Daeng Abdul Kadir

Untuk para tersangka, kata Widodo, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu ”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan PENDISTRIBUSIANNYA diberikan penugasan Pemerintah”
dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

“Pengungkapan ini tentunya merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah, tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.

See also  Bali Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Sumber dan Sandi Negara

Polda Bali juga berterimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, jangan sampai BBM disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau mengambil keuntungan dari subsidi tersebut, maka diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran. (*)

(Visited 11 times, 1 visits today)