MANGUPURA, Fajarbadung.com – Kasus penggelapan uang Yayasan Dyana Pura Bali yang melibatkan mantan Ketua Yayasan atas nama I Gusti Ketut Mustika dan Bendahara Yayasan atas R. Rulik Setyahadi akhirnya berhasil diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Senin (29/4/2024). Para tersangka diserahkan oleh penyidik dari Polda Bali bersama barang bukti lainnya. Ada pun temuan hasil korupsi tersebut senilai Rp 25.572.592.073.46.
Kuasa hukum Yayasan Dyana Pura Johny Max Riwoe menjelaskan, kasus ini diketahui berawal dari berakhirnya kepengurusan Yayasan Dyana Pura periode 2016-2020. Ketika berakhir masa tugas, dilakukan serah terima pengurus Yayasan Dyana Pura periode tahun 2016 – 2020 kepada pengurus baru periode tahun 2020 – 2024. Usai serah terima, maka pengurus baru meminta akuntan public untuk memeriksa dan mengaudit investigasi keuangan pengurus yayasan tahun 2016 sampai 2020.
“Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus tahun 2016 sampai tahun 2020 sebesar Rp 25.5 milyar lebih, sehingga berujung pengurus yayasan dyana pura periode tahun 2020 sampai 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 sampai 2020 di Polda Bali,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan dengan laporan No.Reg:Dumas/1006/XII/2021/SPKT/Polda Bali tanggal 13 Desember 2021, dengan Pasal 372 KUHP Pasal 374 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Kemudian Ditreskrimum Polda Bali yakni subdit 1 unit 5 melakukan Lidik dengan memeriksa saksi-saksi fakta sebanyak 14 orang. Mereka adalah pelapor atau pengurus dan anggota Yayasan Dyana Pura Bali, pembina, Kabag Keuangan dan bendahara unit-unit Yayasan Dyana Pura Bank BRI, Bank BNI, Bank Bukopin. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan laporan Polisi No.LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022. Penyidik smSubdit 1 unit 5 melakukan pemeriksaan saksi-saksi fakta sebanyak 21 orang yakni pelapor atau pengurus dan anggota Yayasan Dyana Pura Bali, pembina pengurus yayasan yang lama dan baru, Kabag Keuangan dan bendahara unit-unit yayasan dyana pura, memeriksa pihak Bank BRI,Bank BNI, Bank Bukopin Denpasar.
Penyidik juga emeriksa saksi Ahli, Prof. I Wayan Ramantha, sebagai saksi yang melakukan audit investigasi terhadap keuangan Yayasan Dyana Pura periode tahun 2016-2020. Hasilnya ditemukan adanya penyimpangan keuangan Yayasan Dyana Pura yang dilakukan oleh I Gusti Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi sebesar Rp 25.572.592.073.46. Penyidik juga memeriksa saksi Ahli, I Made Hendra Kusuma sebagai saksi ahli Kenotariatan dan Yayasan. Ia menerangkan bahwa akta pernyataan keputusan rapat Yayasan Dyana Pura Periode tahun 2020-2024 adalah sah dan berlaku.
Bahwa penyidik melakukan gelar perkara LP, No.LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022 dan hasil gelar sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.B/1453/XI/Res.1.11/2023 Ditreskrimum tanggal 14 November 2023 para terlapor atas nama I Gusti Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.B/1662/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I Gusti Ketut Mustika dan telah mengirim surat panggilan ke 2 kepada tersangka R.Rulick Setyahadi dan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka R.Rulick Setyahadi, No. DPO/36/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Desember 2023, dan surat dari Ditreskrimum Polda Bali kepada Kapolrestabes Surabaya No. B/1616/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum perihal Bantuan pencarian orang atas nama R. Rulick Setyahadi,SE tanggal 22 Desember 2023.
Tanggal 1 Maret 2023 tersangka R.Rulick Setyahadi ditemukan di Surabaya dan diamankan oleh Polsek Gubeng dan kemudian dibawa oleh Penyidik Polda Bali ke Bali hingga saat ini dilakukan pelimpahan tahap ke 2 dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Badung Bali.*Chris