DENPASAR, Fajarbadung.com – Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan jajaran di bawahnya untuk menindak tegas sebuah Spa di Bali yang menurut informasi adalah Amnes Spa. Sebab pihaknya menerima banyak informasi dan juga berupa iklan yang secara terang-terangan menyebutkan adanya dugaan praktik prostitusi.
“Kami paham betul bahwa bisnis spa di Bali juga menjadi kebutuhan untuk mendukung pariwisata. Namun jangan sampai dalam mendukung pariwisata tersebut terus harus melanggar norma, kesusilaan, adat dan budaya setempat. Sebab, pariwisata Bali itu pariwisata budaya,” ujarnya di Denpasar Rabu (17/7/2024).
Bisnis seperti harus tetap mematuhi norma, harus berpedoman dalam menjaga budaya, kepatutan di Bali. “Jangan sampai mencoreng pariwisata budaya kita dengan kegiatan yang nyeleneh, yang hanya mementingkan keuntungan semata,” ujarnya.
Darmadi juga sangat terkejut dengan adanya informasi bahwa Spa Amnes juga mempekerjakan anak atau gadis di bawah umur. Ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk mengecek bisnis spa yang disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur tersebut. “Informasi yang bagus ini kami akan tindaklanjuti, kami akan cek dan pastikan di lokasi, bagaimana perizinannya, bagaimana operasionalnya. Kami akan cek lapangan secara teliti dan kami pastikan akan proses bila ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menilai jika iklan Spa Amnes sangat vulgar dan mengarah ke iklan prostitusi.
Kabupaten Badung sebagai destinasi wisata memang didukung oleh bisnis spa. Ada puluhan SPA kepung Kabupaten Badung. Meski demikian, tak seluruh SPA di Badung berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena terindikasi bodong alias tak berizin. Selain itu disalahgunakan sebagai praktik esek-esek alias prostitusi terselubung, bahkan pekerjakan anak dibawah umur sebagai terapis demi memuaskan hasrat pria hidung belang.
Salah satunya adalah Amnes SPA Nusa Nusa Dua, Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua No.78, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang merupakan cabang dari Amnesti Spa, Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, yang sempat kepergok pekerjaan terapis di bawah umur.
“Amnes atau Amnesti Spa Nusa Dua ini sempet digerebek Aparat Penegak Hukum (APH), karena pekerjakan anak dibawah umur diduga asal Jawa Barat, kurang lebih dua atau tiga bulan lalu. Saat penggerebekan saya melihat langsung,” ujar seorang warga di seputaran lokasi. Masyarakat setempat menduga usaha praktik asusila ini menawarkan jasa SPA, diduga melanggar hukum dan Perda.
Diduga tidak ada kelengkapan izin usaha, namun nekat menawarkan jasa pijat esek-esek. Baik dari desa dan pemerintah sebelum beroperasi. Antara lain, izin Lokasi, Izin Operasional Komersial, Izin Usaha (TDUP), Nomor Izin Berusaha (NIB). Diduga masih banyak spa yang juga menjalankan praktik serupa namun luput dari pantauan aparat. Termasuk Amnesti SPA yang ada di Kuta, diduga lebih diprioritaskan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Melalui nomor telepon, Mami Amnes SPA bernama T Audi membenarkan terkait adanya penggerebekan oleh aparat kepolisian beberapa bulan lalu.
“Benar, anak (terapis) itu menipu kami (Amnes SPA). Katanya umur 21 tahun, setelah bermasalah baru dia mengaku usia 17 tahun. Tapi masalah ini sudah selesai,” ungkapnya. Yang bersangkutan (terapis di bawah umur) sudah dipulangkan. Dikatakan, hingga detik ini Amnes SPA Nusa Dua masih beroperasi. Bahkan melalui percakapan via WhatsApp (WA) Aulia mengirimkan foto-foto kurang lebih sembilan wanita siap service pria hidung belang. Sembilan foto dari 15 terapis yang prosokan, terdapat beberapa daun muda.
“Ada dua cewek 18 tahun dan dua lagi usia 19,” kata sang mami ketika mengirim foto dan jelaskan umur dari empat orang terapis berbody aduhai.
Sementara itu, Amnes SPA juga memiliki daftar layanan paketan terkait jasa massage esek-esek. Dari durasi 60 menit hingga 90 menit. Ada beberapa paket dalam jalankan bisnis lendir itu.
Terdapat paket Mandi, Pijat Tradisional, Pijat Vitalitas, Luncuran Tubuh, Terapi Panas dan Dingin, dan akhir bahagia. Pun harganya variasi, dari Rp 1 juta hingga 1,250 juta. Lanjut sumber tadi, ia berharap instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Semoga Satpol PP segera turun tangan,” pungkas sumber meminta namanya dirahasiakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan enggan berspekulasi lebih jauh. Ia mengatakan pihaknya melalui Direktorat dan Satuan yang menangani asusila terus bekerja dan mengantisipasi hal tersebut. “Nanti coba tanyakan terkait pengungkapan tersebut kepada anggota dan jajaran,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara merespon dengan tegas bahwa segera mengambil tindakan tegas. Sebab selain Amnes Nusa Dua dan Amnesti Kuta, masih ada lagi beberapa diantaranya, yakni Onasis, Ibiza, Zona, Office Spa, dan lain-lain. Ia berjanji dalam waktu dekat anggota dikerahkan melakukan pemantauan sekaligus pengecekan, baik Amnesti Nusa dua dan Amnesti Kuta, dan yang lainnya. “Ya, anggota segera ke lapangan. Seingat saya Onasis SPA sudah tutup dan tidak buka lagi. Kalau dia beroperasi, maka akan ditindak,” bebernya. Lalu, Office SPA pernah dipanggil dan diketahui ijin dasar NIB, KKPR dan pernyataan mandiri sudah diperlihatkan. Sedanakan Ibiza diketahui berizin. Dilengkapi Surat Perizinan Berbasis Risiko (Nilai Izin Berusaha). Pajak Hiburan (Pajak Badung). Permakluman dari Pemda. Surat Izin Usaha (Desa) dan lain sebagainya. “Anggota segera turun lapangan, cek Amnes, Amnesti, Onasis dan Zona itu. Pasti kami akan panggil manajemen untuk klarifikasi,” tutupnya.*Arnold