Bawa Narkoba Jenis Baru, Sopir Truk Expedisi Diciduk Resnarkoba Polres Bangli

0
370
PELAKU. Bawa Narkoba Jenis Baru, Sopir Truck Expedisi diciduk Resnarkoba Polres Bangli. Foto : Tim

BANGLI, Fajarbadung.com – Untuk mengantisipasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Bangli, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli kembali menangkap Pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Banjar Jayamaruti, Desa Kintamani, Kabupaten Bangli.

Pengungkapan ini Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjar Jaya Maruti, Kintamani sering terjadi transaksi Narkoba. Untuk itu hari Rabu tgl 09 Juni 2021, sekitar pukul 15.15 wita, Team Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Akp I  Nyoman Sudarma, S.H., M.H bergerak cepat bersama anggota melaksanakan penyelidikan terhadap Informasi yang didapatkan.

Berbekal dari Informasi yang didapat dari masyarakat Tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang duduk di depan warung, kemudian tim Opsnal mengamankan terduga target, tepatnya di depan warung makan Banah City Milik Kadek Dwi Erifoi yang Berlokasi di Br. Jayamaruti. Target yang mengaku bernama BAHRUM dan berprofesi sopir truck expedisi, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan pada saat pengledahan tas pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam diduga narkotika jenis Shabu.

See also  HUT Ombudsman RI di Bali Ditandai dengan Tanam Pohon dan Gowes Napak Tilas

Setelah diinterogasi terlapor tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan terlapor  membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang didapat dengan cara bertemu langsung dari seseorang yang bernama AGUS yang keberadaannya di Tabanan.

Identitas Pelaku Bahrum , laki-laki, Umur 26 tahun, Islam, Wiraswasta, alamat sesuai KTP Desa Ampelan , RT 06 / RW 02 , Kec. Wringin, Kab.Bondowoso, Prov. Jawa Timur, untuk barang bukti yang didapatkan atau disita dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) paket plastik klip Berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,24 bruto , 0,15 netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) potong lakban warna biru, 1 (satu) bekas bungkus rokok   marlboro warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk  OPPO tipe A37 warna silver dengan 1 (satu ) buh sim card Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

See also  Hal Asuh Ibu Kandung tidak Bisa Hilang Secara Hukum, Nenek Angkat Dilaporkan ke Polisi

Di komfirmasi terpisah Kapolres Bangli Akbp I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K mengatakan. ” Kita telah amankan Pelaku bernama Bahrum beserta barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang disimpan didalam Tas milik pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam yang diduga narkotika jenis Shabu. Tersangka menyimpan narkotika jenis sabhu didalam bungkus rokok Marlboro hitam yang di simpan dalam  tas pinggang warna hitam, Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 THN 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, ” Kata Kapolres.

See also  Perilaku Tak Terpuji Oknum Guru Ajak Siswi-nya "Threesome" Dengan Pacar

” Kami Jajaran Polres Bangli tetap berkomitmen untuk memberantas perederan Narkoba, terus melakukan penyelidikan pengembangan intensif terhadap tersangka serta berharap dukungan dari masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini karena komitmen kami memerangi narkoba di wilayah kabupaten Bangli,” Tegas dan Harapan Akbp I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K.

Editor|Christ

(Visited 8 times, 1 visits today)