
MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Badung terus kebut pembahasan tentang Ranperda Retribusi Tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di seluruh sektor di Kabupaten Badung. Rapat pembahasan yang kedua digelar di Kantor DPRD Badung, Senin (13/9/2021). Rapat pembahasan digelar bersama dengan seluruh dinas dan instansi terkait lainnya. Ketua Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing I Made Ponda Wirawan menjelaskan, Rapat Pansus sudah menemukan titik temu. Ada perubahan paradigma, dimana dalam rapat sebelumnya menitikberatkan pada pengawasan maka saat ini sudah diubah oleh bagian hukum untuk menitikberatkan pada pembinaan. “Oleh bagian hukum, diubah menjadi pembinaan. Yang menjadi atensi adalah monitoring dan evaluasi sehingga Pemkab Badung bisa melakukan pembinaan. Ini selaras dengan lintas intansi pengawasan dengan terhadap orang asing,” ujarnya.
Menurutnya, point utama adalah pembinaan agar bisa sinergi dengan provinsi dan Imigrasi. Agar Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing bisa bersinergi dengan tim pengawas TKA yang ada di atasnya. “Intinya adalah pembinaan. Teknis pembinaan akan diatur oleh peraturan bupati,” ujarnya. Dalam pembinaan tetap berkoordinasi dengan provinsi dan Imigrasi. Monitoring dan evaluasi sangat penting untuk mengetahui berapa TKA yang betul-betul bekerja dan orang asing yang datang berlibur tetapi dia bekerja. Makanya di Badung perlu ada Perda tentang pengawasan orang asing. Dengan Perda Pengawasan Orang Asing maka pemerintah bisa mengetahui berapa TKA yang benar-benar bekerja di suatu perusahan. Untuk itu perusahaan harus melaporkan berapa dia mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dalam Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing yang akan disahkan nanti, TKA akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan. Seluruh dana yang dipungut tersebut akan digunakan untuk pembinaan tenaga kerja lokal. Seluruh teknis pembinaan akan diatur oleh pemerintah dengan pihak yang berwenang. Saat ini DPRD Badung sedang menggodok Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pungutan retribusi TKA ini sangat penting bagi Badung yang akan bermanfaat bagi PAD Badung, pembiayaan Diklat
Tenaga Kerja Lokal agar mampu menyaingi TKA dan mempermudah fungsi pengawasan terhadap TKA di seluruh wilayah Badung. Rapat koordinasi Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan digelar selama tiga kali dengan seluruh elemen terkait. Bila naskah Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah final maka akan segera disahkan dalam sidang paripurna dan akan segera dikirim ke Provinsi Bali untuk mendapatkan persetujuan provinsi.
Secara umum, menurut Ponda Wirawan, TKA di seluruh Badung akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan. Tidak ada perbedaan pungutan bagi seluruh TKA. Artinya, semua tarif berlaku sama baik itu manajer, pengawas dan staf biasa. Tarif retribusinya berlaku sama. Soal biaya tersebut, apakah ditanggung perusahan atau TKA yang bersangkutan itu menjadi ranah internal antara perusahan yang mempekerjakan TKA dengan TKA yang bersangkutan. Sampel yang ada di Badung selama ini, perusahan yang mempekerjakan TKA antara lain hotel, restoran, dan travel agen. Banyak hotel berbintang di Bali yang mempekerjakan TKA. Begitu pula dengan restoran berbintang di Bali.
Fungsi utama dari Perda ini adalah pembinaan. Bila terjadi pelanggaran maka lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Untuk kasus TKA, dewan akan memberikan catatan dan rekomendasi bila TKA dan perusahan melakukan pelanggaran. Untuk TKA akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada provinsi dan pihak Imigrasi untuk diambil tindakan hukum. Sementara bagi perusahaan bila pelanggaran sangat serius bisa sampai dengan pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(cv/tim)

















