
Denpasar, Fajarbadung.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pengalaman selama ini tenaga kerja lokal Bali peluangnya semakin sempit. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Kedua, kendala-kendala yang bersifat lokal Bali. Ketiga, daya saingnya terus menurun. Hal ini disampaikan Koster usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu (26/6). Koster mengatakan, selama ini banyak tenaga kerja lokal Bali yang tidak banyak dipakai di berbagai sektor karena ada kekuatiran banyak libur dan banyak upacara keagamaan yang harus diikutinya. Karena banya libur tersebut maka banyak perusahan di Bali yang tidak mau menggunakan tenaga kerja lokal Bali. “Ini perlu ada kajian serius yang harus dijalankan. Selain itu perlu ada kebijakan yang harus dipayungi oleh regulasi. Perda tenaga kerja lokal Bali sangat diperlukan untuk memberikan proteksi terhadap tenaga kerja lokal Bali dalam jangan panjang dan juga untuk menata tenaga secara umum,” ujarnya.
Salah satu point penting untuk mengantisipasi tenaga kerja lokal Bali yang banyak waktu liburnya, menurut Koster, perlu ada kajian tentang penggantian jam kerja yang hilang akibat libur tadi. Total jam kerja dalam seminggu harus dihitung. Ini penting untuk mengetahui berapa jam kerja dalam seminggu yang harus dilaksanakan. Bila tenaga kerja lokal Bali pada akhirnya harus libur karena upacara agama yang tidak bisa dihindari maka dia wajib menghitung kekurangan jam kerja tersebut dan harus ddipenuhi kembali pada kesempatan lainnya. “Total jam kerja dalam seminggu harus diketahui, berapa jam dia bekerja. Supaya ada ukuran. Misalnya, dalam satu minggu ada 40 jam kerja. Suatu saat tenaga kerja lokal Bali libur karena ada berbagai upacara, maka libur dia berapa jam. Berapa jam yang kurang itu harus diganti pada waktu lainnya, supaya tetap berjumlah 40 jam kerja seminggu. Supaya ada substitusi jam kerja,” ujarnya. Selama ini harus diakui bahwa banyak perusahan yang sangat sedikit menerima tenaga kerja lokal Bali karena kuatir banyak izinnya, banyak liburnya sehingga perusahan mengalami banyak kerugian. Dengan adanya regulasi Perda Tenaga Kerja Lokal Bali sebagai payung hukumnya, terutama uang mengatur soal substitusi jam kerja bagi tenaga kerja lokal Bali maka perusahan atau hotel tidak perlu cemas dan tidak perlu kuatir soal kerugian karena semuanya sudah diatur dalam regulasi terutama bahwa tenaga kerja yang libur harus mengganti jam kerjanya di waktu lain.
Untuk itu Koster meminta agar tenaga kerja lokal Bali terus melengkapi dirinya dengan skill dan kompetensi dan mampu berdaya saing dengan tenaga kerja yang dari berbagai daerah di Indonesia. “Kalau dari sisi kompetensi, harus ada pelatihan, pendidikan ketrampilan yang ditujukan kepada para lulusan sebagai transasi memasuki dunia kerja,” ujarnya. Ia meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Bali untuk melakukan pelatihan di masing-masing daerah. Tahun 2019 sudah ada banyak pelatihan terutama di sektor pariwisata dan Spa. Ke depannya, pemerintah akan menyiapkan anggaran khusus untuk melakukan pendidikan dan pelatihan dengan melibatkan perusahan dan lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. (Axelle Dae)

















