MANGUPURA, FAJARBADUNG.COM – Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, di luar retribusi tiket masuk, kemungkinan ada potensi ekonomi lain dapat dikenakan retribusi. Terkait hal tersebut Dinas Pariwisata agar mampu menaikkan nilai retribusi sesuai targetnya.
“Misalnya kerjasama pengelolaan DTW, kewenangan Dinas Pariwisata dalam perda disebutkan hanya tiket masuk. Sedangkan di DTW ada sumber ekonomi lain dimanfaatkan pengelola,” jelasnya, kemarin (Senin,(17/1) di Badung.
Sedangkan untuk pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai UU No 1 Tahun 2014, di mana wilayah merupakan kewenangan bupati atau pemerintah daerah.
“Apa tidak ada kontribusinya untuk pendapatan daerah dalam bentuk lain lagi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut sangat perlu kajian lebih lanjut demi meningkatkan retribusi pendapatan daerah. Jika tidak ada inovasi-inovasi ke depan serta tidak ada penguatan regulasi, tentu tidak akan dapat meningkatkan nilai retribusi.
“Kita memberikan dorongan sekaligus juga berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi, kalau itu memang perlu perda inisiatif, kita akan lakukan,” ucapnya.
Mencari potensi retribusi di luar tiket masuk bukan bermaksud membebani masyarakat maupun pengelola. Akan tetapi, dalam hal ini setidaknya semua terakomodir dalam regulasi yang jelas dan bentuk kerjasamanya jelas juga.
“Yang namanya retribusi, itu bukan pajak. Artinya masih bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemampuan masing-masing DTW. Pengelolanya juga akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau payung hukum,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiartha mengatakan, untuk tahun 2022 ini pihaknya merancang ada penambahan DTW baru nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kaitannya dengan pola kerjasama yang akan dibangun antara pemerintah dengan desa adat.
“Begitu kita menetapkan sebuah DTW, tentunya pasti akan permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada pemerintah,” ucapnya.
Usai penetapan DTW, Bupati Badung akan memberi keputusan terkait hak pengelolaan. Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerjaasama di dalamnya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang besaran retribusi.
“Kita juga tidak mau besaran kerjasama yang kita rancang berdampak negatif diterima oleh masyarakat. Harapan kita bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nantinya ada persentase yang diberikan kepada pengelola maupun pemerintah,” pungkasnya.***
Penulis – Agung|Editor – Igo


















