Dilaporkan ke BK DPD RI, Begini Tanggapan AWK

0
765
FOTO IST/ Adi Susanto (kanan)saat membuat laporan

DENPASAR, Fajarbadung.com – Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) oleh praktisi hukum asal Bali, Praktisi Hukum, I Nengah Yasa Adi Susanto. Laporan itu dilayangkan pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Pria yang juga akrab disapa Jero Ong ini mengatakan, laporan itu dibuat karena AWK diduga tidak melaksanakan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberian sanksi yang diberikan kepada AWK beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, bahwa sebelumya pada 13 Februari 2020 dia juga melaporkan AWK ke BL DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem. “Dan sekarang saya terpaksa kembali mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf f, dan pasal 13 huruf f dan apa yang diduga dilakukan AWK juga telah masuk dalam kategori pelanggaran berat,” terangnya pada Selasa (18/1/2022).

Menurutnya AWK melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik, khususnya pasal 28 ayat (3) huruf a dan b. Sehingga sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI, AWK dibebas tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja, alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas selama 1 (satu) masa sidang, yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022.

See also  HUT Satpam ke-39, Wakapolda Bali Minta Satpam Bersinergi Jaga Ketertiban Bali

Selain itu, AWK juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali. Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat di YAS Law Office ini melanjutkan, jadwal dan acara persidangan DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 dimulai pada Hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 dan akan berakhir pada Hari Minggu, tanggal 13 Maret 2022.

“Jadi, jika sesuai dengan amar keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021, tentang pemberian sanksi kepada AWK. Teradu seharusnya tidak melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas,” tegas pria asli desa Bugbug, Karangasem ini.

See also  Gubernur Koster Ajak Kagama Bersinergi

Adi Susanto juga telah melampirkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen hingga foto. “Bukti-bukti foto kegiatan AWK selama menjalani sanksi kami lampirkan juga sebagai bukti pendukung bahwa AWK tidak patuh atas keputusan BK DPD RI dan harapan saya sebagai pengadu AWK diberikan sanksi berat dan diberhentikan sebagai anggota DPD RI,” pungkas pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.

Sementara itu, Arya Wedakarna menanggapi santai terkait pengaduan itu. Dikonfirmasi Selasa (18/1/2022) sore, dia mengatakan bahwa sejauh ini dirinya menjalani tugas sebagai anggota DPD dengan baik dan aman-aman saja. Dirinya juga mengaku telah berkomunikasi dengan baik dengan ketua BK DPD RI. “Bahkan ada banyak tugas BPD yang diberikan kepada saya. Saya tetap bertugas. Dan pertama, saya tidak kenal siapa yang anda sebut itu. Saya tidak kenal. Yang kedua silahkan saja mau dilaporkan. Tapi buktinya pada hari ini masih jalan rapat-rapat kami,” bebernya.

See also  Tindakan Preventif Covid 19, Polres Gianyar Kerahkan Bhabinkamtibmas

Bahkan menurut AWK, dalam waktu dekat, dirinya akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Yakni ke Amerika dan ke Korea. Dia melanjutkan, jika selama ini dia telah menjalankan semua proses sanksi yang diterimanya. “Semua proses sudah dijalani. Permintaan maaf sudah, sesuai dengan syarat Badan Kehormatan (BK). Logikanya kalau seseorang sudah menjalani proses itu kan dia memiliki hak yang normal. Kalau buat saya malah baik-baik saja. Buktinya pimpinan DPD Komunikasi. Saya malah diagendakan ke Amerika dan Korea dalam waktu dekat mewakili lembaga. Aman-aman saja kok,” tandasnya.

Penulis – Elo

(Visited 17 times, 1 visits today)