Gendo Berharap Jaksa Tuntut Bebas Jerinx

0
328
Gendo dan Jerinx. FOTO - IST.

DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Penasehat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo mengatakan tidak menutup ruang secara hukum JPU  bisa menuntut terdakwa dibebaskan karena fakta-fakta persidangan yang memang membuktikan terdakwa tidak bersalah.

“Kami berharap itu dapat terjadi, terlebih lagi pelapor atau saksi korban terbukti di depan persidangan sebagai pelapor yang tercela. Ini ibarat pertarungan dua karakter manusia. JRX tampil dengan karakter sebagai ksatria dan pelapor sebagai karakter yang tercela karena fakta persidangan menunjukan kebohongan dia atas beberapa fakta seperti mengenai HP perekam dan juga dugaan motif mengambil keuntungan dari pelaporan terhadap JRX,” pungkas Gendo.

Gendo dimintai tanggapan ketika sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gede Ariyastina alias Jerinx ditunda karena JPU sakit.  Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi membenarkan jika sidang pembacaan tuntutan  Jerinx ditunda dengan alasan kesehatan terganggu. “Jadwalnya, sidangnya kemarin, Rabu (16/2/2022). Namun JPU sakit atau alasan kesehatan, maka sidang ditunda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

See also  Tak Punya Motor ke Sekolah, Pelajar di Denpasar Nekat Curi

Sidang kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya karena alasan kesehatan. Akhirnya sidang kemarin memformulasikan lagi jadwal sidang baru. Pembacaan tuntunan akan digelar Jumat 18 Februari, pledoi akan digelar Selasa 22 Februari 2022, replik dan duplik Rabu 23 Feb 2022, putusan/vonis pada Kamis 24 Feb 2022.

Atas hal tersebut, penasehat hukum terdakwa JRX, menghormati keputusan dari majelis hakim atas jadwal persidangan, dan memaklumi penundaan pembacaan tuntutan JPU karena alasan kesehatan JPU sebelumnya. “Kami memaklumi ketidaksiapan JPU karena alasan kesehatan dan menghormati jadwal yang ditetapkan majelis Hakim. Kami berharap bahwa penundaan tuntutan ini bukan karena ada hal-hal yang negatif untuk Terdakwa tetapi justru karena JPU melakukan analisis yang mendalam atas fakta-fakta persidangan yang menunjukan bahwa perkara ini sumir untuk menuntut JRX bersalah,” ujar Gendo.***

See also  Narkoba Senilai Rp 10 Miliar dari Peru Diselundupkan ke Bali, Barang Haram Dimasukkan dalam Bra dan Sex Toys Dimasukan dalam Kelamin

Editor – Axelle Dhae

(Visited 8 times, 1 visits today)