DENPASAR, Fajarbadung.com – Polresta Denpasar menangkap empat orang komplotan pelaku penipuan dengan modus gendam atau hipnotis. Keempat pelaku bernama Suryo Kirono Triatmojo, 58 asal Sleman, Bram Setiawan, 52 asal Jakarta, Tri Hariyono, 47 asal Malang, dan wanita bernama Melya Marwati, 35 asal Bekasi.
Keempat pelaku meraup cuan miliaran rupiah dari sejumlah aksi mereka di sejumlah pulau di Indonesia. Setidaknya saat ini ada 17 TKP yang sudah teridentifikasi oleh polisi. Dari jumlah itu, 9 TKP berada di Bali. Mulai dari Singaraja, Denpasar hingga di Badung. Tiap TKP, mereka meraup uang dari tangan korban mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Keempat pelaku kami amankan pada Kamis (24/3/2022) pukul 13.30 WITA di tempat persembunyian mereka di Ahmad Yani Utara, Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (28/3/2022).
Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku berpura-pura menjadi karyawan band BUMN maupun bank swasta. Untuk meyakinkan para korban, mereka juga membekali dirinya dengan Id card palsu. “Kami amankan ID Card palsu yang mereka buat di pinggir jalan. Saat kami cek ke bank, mereka ini memang bukan karyawan bank,” jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku memilih calon korban secara random. Mereka lalu menawarkan kepada korban untuk menukar mata uang asing ke rupiah dan menawarkan keuntungan berlipat ganda kepada korban. Setelah korban mau, mereka lalu mempengaruhi korban, hingga akhirnya korban mau memberikan seluruh isi rekening hingga perhiasan kepada para pelaku.
“Setelah beraksi, para pelaku kemudian membagi hasilnya berempat. Lalu mereka pergi dari Bali. Dan saat ada kesempatan, mereka kembali lagi ke Bali untuk beraksi kembali,” tambah AKBP Bambang. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp. 279 juta dari para pelaku.
“Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas perwira dengan melati dua di pundak itu.
Penulis|Elo