Divonis Berat, Kuasa Hukum Pembunuhan di Monang Maning Nyatakan Keberatan

0
703
Foto IST/ sidang yang digelar secara daring pada Kamis (10/3/2022).

DENPASAR, Fajarbadung.com – Samuel Uruilal, koordinator tim kuasa hukum dari Benny Bakarbessy, 41 serta I Wayan Sadia, 39 dkk menyatakan keberatan terkait vonis yang diterima oleh kliennya. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang Kamis (10/3/2022) yang dipimpin Gede Putra Astawa, dimana menyatakan terdakwa I Wayan Sadia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan divonis 12 tahun penjara. Dia didakwa sebagai pelaku utama pembunuhan di Monang Maning, Denpasar Barat. Dimana kejadian itu membuat korban I Gede Budiarsa tewas di lokasi kejadian.

Selain itu, untuk terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu, yakni Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahuwa, 30, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, I Gusti Bagus Christian Alevantio, 23 dan Dominggus Bakarbessy, 23 masing-masing divonis 3 tahun penjara. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan teran-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal itu sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU.

Menurut Samuel, para terdakwa hanya melakukan pembelaan diri saat kejadian. Dimana kata dia, korban yang melakukan penyerangan duluan. Sehingga, baik I Wayan Sadia maupun Benny Bakarbessy Dkk menurutnya tidak bersalah dan harusnya dibebaskan.

See also  Serahkan Pah-pahan, Bupati Eka : Persatuan dan Rasa Memiliki Perlu Terus Dijaga

“Benny dkk seharusnya mereka tidak mendapatkan hukuman yang seberat itu karena mereka adalah korban. Mereka yang diserang dan mereka mempertahankan diri. Seharusnya mereka bebas,” katanya kepada awak media di Denpasar, Jumat (11/3/2022)
Dikatakannya, fakta yang terjadi di depan persidangan tidak diperhatikan untuk dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim.

“Misalnya dibilang pengeroyokan, tapi dalam fakta persidanga para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak satu orang pun yang melihat ada pengeroyokan tersebut,” tambahnya. Sehingga atas vonis dari majelis hakim tersebut, Samuel menyatakan masih pikir pikir. Di sisi lain, Juru Bicara II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa menyampaikan bahwa salam hasil sidang vonis itu, kuasa hukum para terdakwa memang menyatakan pikir-pikir. “Kuasa hukum pikir-pikir, dan JPU juga pikir-pikir,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan diterangkan, kasus ini bermula ketika saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 14.30 Wita. Di sana ada enam terdakwa yang tengah duduk-duduk di depan kantor. Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

See also  Wakapolda Bali Cek Gudang Senjata Api Dan Amunisi Di Mako Brimob

Situasi kemudian memanas dan terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam. Terdakwa Gerson lalu memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”. Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul. KKarenakalah jumlah, saksi Jro Dolah dan Budiarsana melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka.Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

See also  Moeldoko : RS Dr.R.Hardjanto Balikpapan Bisa Menjadi Rumah Sakit Penyangga IKN

“Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Gede Budiarsana terjatuh,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa Sadia yang mengejar kemudian mendekati dan menebas korban. Saat itu korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya, sehingga kedua tangannya luka parah terkena tebasan pedang. Tanpa ampun, terdakwa kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Budiarsana kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penulis|Elo|Editor|Christovao

(Visited 23 times, 1 visits today)