Pelaku Curanmor Ditangkap Sebelum 24 Jam Usai Beraksi

0
389
Caption : Pelaku Curanmor Ditangkap Sebelum 24 Jam Usai Beraksi.(tim)

DENPASAR, Fajarbadung.com – Pria bernama Supriyadi, 33 asal Lumajang, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya depan hukum. Dia ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan karena mencuri satu unit sepeda motor milik korban bernama Nur Fahmi, 26. Aksi itu dilakukan pelaku di Jalan Tukad Yeh Aya IX No. 68 Renon, Denpasar Selatan pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, saat itu korban memarkir Honda Vario 125 DK 4926 EZ di halaman kosan tanpa kunci stang. “Selanjutnya korban tidur di dalam kamarnya. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban bangun dari tidurnya dan kaget ternyata motornya di parkiran sudah hilang,” katanya, Senin (11/4/2022).

See also  Satgas TMMD Kodim Klungkung Bersiap Kerjakan Bedah Rumah Dan Jamban Sehat

Atas kejadian itu, Korban melapor ke Polsek Denpasar. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. ari hasil olah TKP serta keterangan korban dan saksi polisi mendapati ciri pelaku. Diduga pelaku yang melakukan pencurian adalah seorang laki laki yang awalnya melintas di dekat TKP tanpa menggunakan pakaian.

“Karena dari keterangan saksi seorang pria skitar umur 35 tahun berperawakan kurus tanpa pakaian lewat di dekat tkp. Berawal dari petunjuk itu tim opsnal melakukan penyisiran di seputaran tkp dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku sering melintas di dekat jalan Tukad Pakerisan. Saat tim opsnal melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan pelaku saat sedang berbelanja di Jalan Tukad Pakerisan. Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” beber Sukadi.

See also  Undang Para Seniman Bondres, Ny. Putri Koster Ajak Ikut Sebarkan Program Pemerintah ke Masyarakat

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta baju milik pelaku. ” Pelaku sudah ditahan dan kini sedang dimintai keterangan,” tambahnya.

Penulis|Elo

(Visited 15 times, 1 visits today)