KSP Dorong Konsolidasi Antar K/L Dalam Penyelesaian Isu Pertanahan Wilayah IKN

0
363
Caption Foto: Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta.

JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendorong konsolidasi dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menjelaskan perlunya sebuah mekanisme satu pintu baik ditingkat pusat dan daerah yang menjadi clearing house, terutama terkait dengan pendataan permasalahan pembebasan tanah di wilayah IKN.

“Yang menjadi perhatian dari KSP adalah terkait bagaimana merespon dinamika sosial masyarakat, proses pergerakan pemetaan, pemilahan, secara cepat dan sinkron. Saat ini upaya pengelolaan isu pertanahan dan kawasan hutan di IKN dikelola masing-masing oleh K/L yang terlibat. Jadi perlu ada konsolidasi,” kata Abetnego.

See also  Ketua Dewan Badung Putu Parwata Terima Audiensi Tim BSKAP Kemendikbudristek

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN, di Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.

Deputi II melanjutkan bahwa saat ini komponen data dan hasil pemetaan permasalahan pertanahan di kawasan IKN dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, KLHK dan pemerintah daerah secara terpisah yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara data satu dengan lainnya.

“KSP berharap K/L di tingkat pusat bisa sinkron dengan pemda dan bisa presisi dalam memberikan respon kepada masyarakat terkait masalah pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN,” imbuh Abetnego.

See also  KSP : Operasi Pasar di Pasar Tradisional Percepat Kestabilan Harga Minyak Goreng

Lebih lanjut, KSP yang aktif mengawal komunikasi publik dan diseminasi informasi proyek strategis nasional, juga mendorong K/L terkait untuk memaksimalkan strategi komunikasi dan pendekatan kepada publik dengan memanfaatkan kanal-kanal pengaduan.

“Apa yang ditangkap oleh masyarakat dari Surat Edaran Gubernur dan Peraturan Pemerintah Pusat adalah pemerintah akan menggusur rakyat. Ini perlu diluruskan dengan komunikasi publik yang sinkron dan terintegrasi,” kata Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan Pongrewa yang hadir dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Selain itu, Hamdan juga berharap integrasi peraturan IKN segera terlaksana agar pemerintah daerah tidak kelabakan dalam menyikapi situasi di lapangan dan memberikan informasi secara tepat kepada masyarakat.**

Editor|Chris

(Visited 12 times, 1 visits today)