DENPASAR, Fajarbadung.com – Ketua Komisi 13 DPR RI Wili Aditia menegaskan pentingnya mengakui fakta sejarah, termasuk peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998. Menurutnya, laporan-laporan resmi seperti dari Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sudah menjadi rujukan yang valid dan tidak perlu diperdebatkan ulang secara dikotomis.
Hal tersebut disampaikan Wili saat menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan (LPSK) bersama (BNPT) bertajuk “Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu” yang di selenggarakan LPSK di prime plaza hotel, kamis, 17/7/2025.
“Kalau itu terjadi, ya kita harus akui itu sebagai sebuah fakta,” ujar Wili, saat dimintai tanggapan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami para korban pada masa reformasi 1998. Ia menekankan pentingnya pemilihan diksi yang tepat agar tidak terjebak dalam polemik yang kontraproduktif.
Wili menjelaskan bahwa perdebatan seputar sejarah kerap kali terjebak dalam miskomunikasi dan salah tafsir. Ia mendorong agar peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah bangsa dilihat sebagai bagian dari perjalanan kolektif yang harus dijadikan pembelajaran, bukan untuk dihindari apalagi dihapus.
“Apakah itu kejadian sebagai kolateral atau benar-benar terjadi secara spontan? Itu semua dilaporkan. Tapi mari kita membangun narasi yang lebih produktif, bukan terjebak dalam diksi dan perdebatan yang sempit,” katanya.
Terkait dengan rencana penulisan ulang sejarah 1998 oleh Mendikbud Fadli Zon, Wili menyatakan dukungannya selama proses tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
“Metodologinya harus partisipatif. Libatkan akademisi, peneliti, sejarawan. Jangan dilakukan diam-diam. Ini harus menjadi ruang demokratis. Semua bisa terlibat,” tegasnya.
Wili juga menyoroti kekhawatiran sejumlah pihak terhadap potensi penulisan sejarah yang tidak objektif. Menurutnya, objektivitas dalam sejarah bersifat relatif karena selalu terbuka terhadap berbagai penafsiran.
“Kitab suci aja banyak tafsirnya. Apalagi sejarah republik. Kenapa kita harus parno? Tinggal kawal prosesnya, pastikan transparan dan inklusif,” jelas politisi dari Fraksi NasDem ini.
Lebih lanjut, Wili menyarankan agar proses penulisan sejarah mengadopsi pendekatan seperti pembentukan undang-undang di DPR, yakni dengan membuka ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Kalau DPR bikin undang-undang, kita undang semua stakeholder. Kenapa sejarah tidak bisa disusun dengan metodologi yang sama?” pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanya soal kasus terbaru di Lombok yang menyeret nama Misri Puspita sebagai justice collaborator dalam dugaan pembunuhan aparat kepolisian, Wili menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Komisi III DPR RI.
“Itu lebih tepat ditanyakan ke Komisi III. Kami di Komisi 13 lebih banyak fokus pada kebijakan reformasi hukum,” ujarnya menutup wawancara.(FB007)


















