Hakim Tolak Gugatan Togar Situmorang, Isu Suap Rp2 Miliar Dibantah Keras

0
193
FOTO : Situasi persidangan di pengadilan negeri, pada Selasa, 19/8/2025.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dr. Togar Situmorang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Gede Putra Astawa pada Selasa (19/8/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Proses yang dilakukan penyidik disebut telah memenuhi syarat formil, antara lain dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
benimbahis
Berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 2023 hingga 2024, penyidik telah memeriksa 12 saksi, 2 ahli, serta terlapor sendiri, yakni Dr. Togar Situmorang.
Selain itu, barang bukti juga telah disita dengan persetujuan Pengadilan Negeri Denpasar.

See also  Gubernur Bali Resmikan Gedung MDA Kabupaten Bangli

Gelar perkara pada 2 Juli 2025 menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Hakim menegaskan alasan pemohon mengenai adanya relasi kuasa yang disebut sebagai hubungan keperdataan tidak dapat dijadikan dasar permohonan praperadilan. Menurutnya, isu tersebut merupakan materi pokok perkara yang tidak termasuk dalam lingkup praperadilan.

“Obyek praperadilan hanya terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, apakah memenuhi syarat minimum pembuktian. Sedangkan kualitas alat bukti adalah ranah majelis hakim pemeriksa pokok perkara,” tegas hakim dalam putusannya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar membantah keras adanya pemberitaan di media sosial yang menyebut hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk mempengaruhi putusan.
Pihak pengadilan menegaskan informasi tersebut adalah bohong dan fitnah kejam yang merugikan hakim maupun lembaga peradilan.

See also  Serem, Sembilan Kuburan di Singaraja Digali Orang Tak Dikenal

“Itu berita tidak benar dan merupakan fitnah kejam bagi hakim maupun PN Denpasar sebagai lembaga peradilan,” tegasnya. Saat ini pimpinan pengadilan sedang berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum terkait pemberitaan tanpa dasar tersebut.(FB007)

(Visited 10 times, 1 visits today)