Kejati Bali Tingkatkan Dua Kasus Ke Tahap Penyidikan, Total Tangani 49 Kasus di Seluruh Bali

0
116
Foto: Kepala kejaksaan tinggi Kejati Bali Ketut Sumedana (tengah) Asinten Candra Purnama (kanan) dan koordinator kejaksaan tinggi Bali, Gek Ria (kiri), dalam acara perpisahan dengan sejumlah awak media, di Kejati Bali, Senin, 20/10/2025.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Kejaksaan tinggi (Kejati Bali) meningkatkan dua perkara dugaan korupsi ketahap penyidikan. Selain itu, Kejati Bali juga mencatat sebanyak 49 kasus tengah ditangani di seluruh wilayah bali, terdiri dari 26 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan. Pengungkapan itu disampaikan oleh kepala kejaksaan tinggi (Kejati Bali) Ketut Sumedana, dalam acara perpisahan dengan sejumlah awak media, di Kejati Bali, Senin, 20/10/2025.

Sumedana menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sejak lama, bukan karena adanya tekanan dari pada hal mana pun.

“Kami sedang menangani 49 kasus di bali. Dari jumlah itu, 26 sudah dalam tahap penyidikan. Penambahan kasusungkin terjadi karena teman-teman di Kejari daerah juga sudah bergerak,” ungkap sumedana.

Ia menambahkan 2 perkara yang naik status ke penyidikan adalah kasus dugaan korupsi di kabupaten Tabanan dan kasus universitas terbuka.

See also  Bangkitkan Pariwisata Bali, ISSI Denpasar Gelar Bali Cycling Marathon

Untuk kasus di Tabanan, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen penting. Sementara kasus universitas Terbuka (UT) sudah ditemukan 10 saksi dan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 3 miliar.

“Untuk kasus kedua ini tinggal penetapan tersangka. Sedangkan kasus Tabanan baru naik ke penyidikan sehingga tima bisa segera melakukan langkah hukum lanjutan,” tambahnya.

Selain dua kasus tersebut, Sumedana juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek rumah subsidi di Singaraja. Kasus ini masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara sebelum penetapan tersangka.

“Begitu hasil audit keluar, kami segera menetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Menurutnya, dari tiga kasus tersebut, dua antaranya sudah siap menetapkan tersangka, sementara satu kasus masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Lebih lanjut, Kepala Kejati juga memantau sejumlah perkara korupsi lain, termasuk dugaan penyimpangan dana bansos, hibah, dan bantuan keuangan dibeberapa daerah. Penanganan kasus dilakukan langsung oleh kejaksaan Negeri masing-masing karena penerimaan bantuan berada di wilayah Kabupaten/Kota.

See also  Antisipasi Kekurangan Stok Darah, Kodim Gianyar Gelar Donor Darah

“Saat ini Kejati Bangli dan Klungkung sudah mulai tangani kasus bansos. Mudah-mudahan Kejari lainnya juha segera bergerak,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketut Sumedana juga meluruskan terkait isu yang beredar terkait promosi dan mutasi dirinya ke Sumetra selatan (Sumsel)

Ia menegaskan seseorang yangenduduki jabatan di kejaksaan tinggi kelas A atau B harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, pernahenjabat eselon II A, seperti asisten, kepala pusat, direktur, atau kepala biro, pernahenjafi kepala Kejati B dan harus lulus tes kemantapan dengan batas usia minimal 55 tahun.

“Astungkara, saya dipercaya menjadi Kajati termuda di Kejati Pemantapan Tipe A (Sumsel). Dan, sebelumnya pada usia 49 tahun, saya juga merupakan Kajati termuda di Tipe B (Bali),” ujarnya

Ia juga menjelaskan istilah promosi dan di copot memiliki makna berbeda sehingga perlum dipahami secara proporsional

See also  Pemerintah Provinsi Bali Raih The Best Local Government for Supporting Incubation Program dalam Incubator Award 2024

“Tidak perlu baper, saya juga orang media, jadi saya paham konteksnya. Yang penting semuanya bisa di jelaskan secara terbuka,” kata sumedana.

Sumedana menambahkan, promosi jabatan di lingkaran kejaksaan tinggi Melewati serangkaian proses, assessment, evaluasi dan penilaian prestasi.

“Teman-teman wartawan bisa cek perkara tahun 2023 dan bandingkan dengan sebelumnya. Semua bisa dilihat secara terbuka,” tutup Sumedana.(Tim)

(Visited 7 times, 1 visits today)