Klarifikasi! PT Klin Perusahaan Resmi, Segera Polisikan LSM Bina Masyarakat Pengambengan

0
147
Foto : Dok - Fajarbadung.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Humas PT Klin Gede Agung Jonapartha menegaskan, jika PT Klin yang ada di Pengambengan Jembrana yang mengelolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sudah mengantongi izin secara legal. “Orang mendengar tentang limbah B3 memang seperti menakutkan, seram. Masyarakat setempat sangat takut, padahal kami jamin keamanan dan kenyamanan tersebut bahwa semuanya berjalan baik. Kami akui itu. Tapi percayalah, kami bekerja sesuai standar, kantongi izin resmi dan sama sekali tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan oleh sebuah LSM itu,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Jonapartha menegaskan, PT Klin yang berdiri sejak tahun 2023 punya izin dan dokumen lingkungan sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang izin usaha limbah B3. Ia menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan terkait dengan pemberitaan yang menyatakan salah satu dari kedua perusahaan pengelola limbah B3 di Jembrana belum punya izin melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Meskipun telah memiliki surat kelayakan operasional namun faktanya belum memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

See also  Antisipasi Keamanan, Kapolres Cek Peralatan Sabhara

Di Jembrana sendiri, ada dua perusahaan pengelola limbah B3 yaitu PT Klin yang merupakan penanaman modal asing (PMA) dan PT Bali Marino Service (BMS). Untuk PT Klin, menurut Jonapartha, tidak hanya mengantongi izin surat kelayakan operasional namun juga memiliki perizinan berusaha di bidang pengelolaan limbah B3 seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Jadi laporan yang dilakukan sebuah LSM di Pengambengan itu tidak benar. Sebab, dalam aturan di PP No 21 Tahun 2022 diamanatkan bahwa setiap perusahaan pengelola limbah B3 untuk dapat melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha di bidang usaha pengelolaan melalui SLO.

“Kami punya semua itu, punya izin berusaha pengelolaan limbah B3 dengan lengkap. Sebab dengan memiliki dokumen resmi izin maka kami menerima kerjasama dengan rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3. Kalau tidak punya itu kami tidak berani menerima kerjasama dengan rumah sakit dan fasilitas mulai dari kesehatan di Bali,” ujarnya.

See also  Optimalkan Validitas dan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bimtek Aplikasi SIGNYAL Berlangsung di Sol By Melia Benoa

Jonapartha juga membantah laporan dari LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa PT Klin mencemari lingkungan dalam menjalankan usaha pengelola limbah B3. Akibat laporan itu beberapa hari lalu yakni pada Jumat 14 November 2025, Tim KLHK dari pusat, didampingi Dinas LHK Jembrana dan Pusreg Balinusra, aparat Babinkamtibmas dan Babinsa turun ke PT Klin melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, tidak ditemui adanya pelanggaran dan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan. “Kenyataan yang ditemukan oleh tim dari KLHK tidak seperti yang dilaporkan oleh LSM Bina Masyarakat Pengambengan,” ujarnya.

Saat verifikasi lapangan, pelapor dari warga setempat juga dihadirkan karena mereka ikut menandatangani surat pelaporan ke KLHK. Dan ternyata warga tidak tahu menahu apa yang mereka tandatangani karena tidak ada informasi terkait laporan ke pusat. Warta tahunya surat tersebut untuk daftar keluarga penerima sembako. Diduga kuat, surat tersebut dilampirkan untuk laporan ke KLHK.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Klin, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH, MH, menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke polisi. Langkah ini akan dilakukan usai Hari Raya Galungan dan Kuningan nanti. Pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari beberapa warga yang dicatut namanya sebagai bahan lampiran laporan ke KLHK.

See also  Terkait Penanganan Sampah di Bali, Mahendra Jaya Minta Dukungan Pemerintah Pusat untuk Bangun Waste to Energy

“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke polisi usai Galungan dan Kuningan,” ujarnya.

Untuk Saat ini sedang dikumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai bahan pelengkap laporan nanti.(Tim)

(Visited 4 times, 1 visits today)