
DENPASAR, Fajarbadung.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil meringkus seorang pria berinisial KYP (24), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) China berinisial QY (32). Ia ditangkap di kamar indekosnya pada Kamis (26/3) di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung.
KYP diketahui bekerja sebagai petugas front desk di hotel tempat korban menginap di Jalan Pantai Batu Bolong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban baru pulang dari tempat hiburan malam dan mendapati pintu kamarnya tidak bisa dibuka.
Korban kemudian menuju resepsionis untuk meminta bantuan. Pelaku yang saat itu bertugas menawarkan bantuan dan ikut menuju kamar korban. Namun, setelah beberapa kali mencoba, pintu tetap tidak bisa dibuka.
“Pelaku kemudian meminta korban ikut kembali ke front desk untuk mengambil kunci lain,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).
Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar. Namun, pelaku terus membujuk hingga akhirnya korban mengikuti. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat area ruang makan hotel, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Secara tiba-tiba, pelaku membekap korban dari belakang hingga terjatuh,” kisahnya.
Mulut korban ditutup, sementara pelaku meraba bagian tubuh sensitif dan mencoba mencium korban. “Pelaku memegang dada dan pantat korban serta berusaha mencium pipi dan bibir,” ungkap Kombes Adhi.
Beruntung, korban melakukan perlawanan. Ia menggigit jari pelaku dan menendang dada pelaku hingga terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri.
Korban kemudian berlari menuju kamar dan menggedor pintu hingga temannya membukakan. Ia langsung masuk dan mengunci diri dalam kondisi trauma.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Badung. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. KYP akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Raya Uluwatu, Kamis (26/3/2025).
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena tergoda oleh kecantikan korban. Kini, pelaku harus menjalani proses hukum. “Ia dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” pungkasnya.(FB007)

















