
DENPASAR, Fajarbadung.com – Pelaku pemerkosaan WNA Tiongkok berinisial SAM asal desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Resserrse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Rabu 24/3/2026.
Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman, saat ditemui di Polda Bali dalam acara jumpa pers, pada, jumaat, 27/3/2026.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di sekitar area hotel. Saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam. Tim kemudian mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamanakna oleh Tim serta melakukan penggeledahan, ditemukan satu unit HP iPhone 14 milik korban dibawah jok motor.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut sekaligus melakukan pemerkosaan terhadap korban,” Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman, saat ditemui di Polda Bali dalam acara jumpa pers, pada, jumaat, 27/3/2026.
Peristiwa memilukan itu bermula saat korban, RF (22), pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Pecatu sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban menaiki ojek yang mangkal di lokasi tanpa memastikan identitas pengemudi.
Pelaku diketahui menjalankan modus sebagai ojek gadungan dengan menawarkan jasa antar kepada korban. Awalnya perjalanan terlihat normal. Namun, di tengah jalan korban mulai curiga karena arah yang ditempuh tidak menuju penginapannya di Tibubeneng.
Kecurigaan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku membawa korban ke lokasi sepi yang dipenuhi pepohonan dan semak-semak. Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban dengan ancaman akan meninggalkannya di lokasi jika korban menolak menyerahkan barang tersebut. Usai kejadian, korban sempat diantar kembali ke penginapan. Namun, pelaku tetap membawa kabur ponsel milik korban meski telah menerima uang sebesar Rp150 ribu.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan, serta mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat jika mengalami tindak kejahatan.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas hingga dini hari.
Kejahatan, kata polisi, terjadi karena adanya niat dan kesempatan. “Korban tetaplah korban. Namun penting bagi kita semua untuk meminimalkan peluang terjadinya kejahatan,” tegas Kombes Adhi. Kini, pelaku harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ya ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkasnya.(FB007)

















