Substansi Laporan Wartawan Korban Doksing ke Polda Bali adalah Bentuk Edukasi Penggunaan Media Sosial

0
50
Acara ‘Dialog Pemilu dan Penyebaran Hoax’ yang diselenggarakan TVRI Stasiun Bali dan disiarkan secara langsung pada Selasa 3 Oktober 2023 di studio TVRI Bali, Renon Denpasar. Foto : Dok - Edo

DENPASAR, Fajarbadung.com – Ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap sebuah akun facebook oleh wartawan senior I Gusti Ngurah Dibia, yang saat ini tengah bergulir di Polda Bali, tidaklah semata-mata pidana. Hal yang lebih substansif dari sekedar urusan pidana adalah edukasi kepada masyarakat agar senantiasa hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Hal itu ditegaskan Emanuel, saat tampil sebagai salah seorang nara sumber acara ‘Dialog Pemilu dan Penyebaran Hoax’ yang diselenggarakan TVRI Stasiun Bali dan disiarkan secara langsung pada Selasa 3 Oktober 2023 di studio TVRI Bali, Renon Denpasar.

Pria yang akrab disapa Edo ini lebih lanjut mengatakan, tidak banyak masyarakat yang memahami cara-cara yang benar dan etik dalam menggunakan media sosial. Padahal jika ditilik dari perspektif hukum, begitu banyak regulasi yang telah berlaku, yang dapat menjerat orang-orang yang menggunakan media sosial, seperti facebook, Instagram, tiktok dan plat form media sosial lainnya.

See also  Koster Optimis Pembangunan Sungai Buatan Tukad Unda Selesai Lebih Cepat Dari Target

Edo memberikan contoh kasus doksing yang dialami Ngurah Dibia. Korban adalah anggota SMSI Bali. Dua hari lalu, korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik Reskrimsus Polda Bali. Hal ini terkait laporannya pekan lalu terhadap sebuah akun facebook yang diduga telah menyebarkan informasi bohong atau toxing di facebook yang membuat nama baiknya tercemar.

‘Kami dari SMSI Bali sangat solider dengan urusan pak Ngurah ini. Solidaritas itu bukan semata-mata karena ada urusan pidanakan orang yang diduga bersalah, tetapi yang lebih mendasar adalah memberi pembelajaran yang baik, edukasi yang positif kepada masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggungjawab. Masyarakat tidak boleh menganggap bahwa plat form media sosial bebas dari jeratan hukum. Ada dalil-dalil hukum yang bisa memenjarakan orang jika terbukti bersalah,’ ujarnya.

See also  Yayasan Padukuhan Sri Chandra Bhaerawa Bekerjasama dengan PMI Karangasem Gelar Donor Darah

Untuk itu, Edo kembali mengingatkan pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda Bali, agar benar-benar serius menangani kasus ini sampai tuntas. Sebab polisi juga berperan dalam mengedukasi masyarakat untuk mencegah munculnya kasus-kasus hukum yang bersumber dari kurangnya pengetahuan masyarakat akan konsekuensi hukum penggunaan media sosial yang tidak benar.

Dengan argumentasi ini, SMSI Bali, melalui ketuanya Edo, kembali mengajak Polda Bali yang memeriksa kasus dugaan toxing yang dilaporkan oleh I Gusti Ngurah Dibia, agar benar-benar diproses sesuai ketentuan hokum yang berlaku. “Saya minta teman-teman di Reskrim Polda bekerja serius, cepat dan tuntas. Cepat artinya jangan terlalu lama kasus ini diendapkan karena bisa berpotensi ‘masuk angin’. Tuntas, artinya pelakunya segera ditangkap, diperiksa dan dihukum sesuai dalil yang ada. Ini kesempatan juga bagi Polisi untuk menunjukkan perannya memberi pembelajaran kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak menganggap Polisi itu Cuma bisa mengganjar tetapi juga bisa mengajar. Artinya mengajari masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggungjawab,” pungkas Edo.(*)

(Visited 1 times, 1 visits today)