Tiga Perempuan Jual Konten Pornografi di Medsos Ditangkap Polda Bali

0
30
FOTO : Dok - NR.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik prostitusi online yang dipromosikan melalui media sosial dengan menangkap tiga perempuan sebagai tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Bali.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 27 Februari 2026.

Dalam patroli itu, polisi menemukan akun media sosial yang diduga memproduksi sekaligus menawarkan konten bermuatan pornografi secara daring.

“Di dalam media sosial tersebut akun yang bersangkutan menampilkan konten yang bermuatan pornografi secara online. Sama halnya juga dengan pelaku lainnya menggunakan media sosial menampilkan konten pornografi,” kata Aszhari.

Ia menjelaskan para pelaku menggunakan platform media sosial, termasuk X (Twitter) dan Telegram, untuk memasarkan konten sekaligus menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open booking order (BO).

See also  Imigrasi Ngurah Rai Bantah Telah Memeras Turis Australia Rp 15 Juta karena Paspor Rusak

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) yang seluruhnya merupakan perempuan.

Tersangka FF diamankan di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat, sementara TW ditangkap di kamar kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat.

Sedangkan tersangka TRK ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Singapadu, Kabupaten Gianyar.

Ketiganya diketahui berasal dari luar Bali, yakni dari Jawa Barat dan Jawa Timur, dan tinggal sementara di lokasi penangkapan.

Aszhari mengungkapkan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi dengan waktu kejadian berbeda, yakni pada 5 Maret 2026 dan 27 April 2026.

Dalam praktiknya, para pelaku membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto maupun video bermuatan pornografi melalui akun media sosial untuk menarik pelanggan.
Konten tersebut kemudian digunakan sebagai sarana promosi untuk mendapatkan pemesan layanan secara daring.

See also  Satu Keluarga Diduga Dianiaya, Berujung Saling Lapor

Polisi juga menemukan akun-akun dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu yang digunakan untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transaksi pembayaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Bali menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan digital sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.

See also  Sosialisasi PKBB Penting Untuk Tekan Angka Kecelakaan

Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari praktik ilegal seperti penyebaran konten asusila maupun aktivitas daring yang melanggar hukum.(FB06)

(Visited 1 times, 1 visits today)