
DENPASAR, Fajarbadung.com – Satreskrim Polres Badung akhirnya menetapkan mantan Kepala LPD berinisial IWAW, 56, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, kabupaten Badung. Penetapan tersebut setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir empat tahun.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers pada Senin 6/7/2026, menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 29 November 2022 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021 dan merugikan para nasabah.
“Proses penanganan dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap 111 orang saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, didukung minimal dua alat bukti yang sah dan barang bukti lainnya, penyidik menetapkan IWAW sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 111 saksi yang terdiri atas pengurus, staf dan badan pengawas LPD, puluhan debitur, nasabah deposito dan tabungan, dua auditor dari kantor akuntan publik, ahli perekonomian negara, hingga ahli hukum pidana. Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk menyembunyikan kredit bermasalah.
IWAW disebut memberikan pinjaman tidak hanya menggunakan identitasnya sendiri, tetapi juga memakai nama anggota keluarga maupun nama orang lain sebagai debitur. Selanjutnya, kredit yang telah macet direstrukturisasi atau diberikan kompensasi berulang kali tanpa sepengetahuan para peminjam agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
“Motifnya untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi,” jelas Joseph. Kasus ini mulai terungkap setelah pada 28 Mei 2021 polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa sejumlah nasabah LPD Desa Adat Mambal tidak dapat menarik dana simpanannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Sementara itu, Prajuru Desa Adat Mambal meminta dilakukan audit terhadap kondisi keuangan LPD kepada LPLPD Provinsi Bali.
Audit pertama yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha selesai pada 30 Desember 2021 dan menemukan indikasi kerugian LPD mencapai sekitar Rp211,8 miliar. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada November 2022.
Namun proses penyidikan sempat mengalami hambatan karena Kepala LPD dalam kondisi sakit, sementara auditor utama Prof. I Wayan Ramantha meninggal dunia pada 23 April 2024, sehingga kantor akuntan publik tersebut tidak lagi dapat melanjutkan audit. Kondisi itu memaksa penyidik menunjuk auditor baru dari KAP Dony N dan Rekan yang mulai melakukan audit ulang pada Mei 2025.
Audit tersebut akhirnya rampung dan diserahkan kepada penyidik pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil audit terbaru, penyidik menyimpulkan tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal sebesar Rp33.678.732.900.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kebijakan pemberian kredit menggunakan identitas pihak lain, kredit macet yang terus direstrukturisasi tanpa persetujuan debitur, serta penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian aktual maupun potensi kerugian bagi LPD.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, SK Gubernur Bali tentang pendirian LPD; SK Bupati Badung mengenai pengukuhan pengurus LPD; 87 berkas perjanjian kredit; 27 sertifikat hak milik sebagai agunan; Satu sertifikat hak tanggungan; 49 BPKB kendaraan yang dijadikan jaminan; Dokumen nominatif tabungan, deposito, pinjaman, serta hasil audit Kantor Akuntan Publik Dony N dan Rekan.
Atas perbuatannya, IWAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas mantan Kapolres Karangasem ini. Kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Mambal sendiri telah menjadi perhatian publik sejak banyak nasabah mengaku tidak dapat mencairkan tabungan mereka. Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2022 dan kini memasuki babak baru setelah penyidik resmi menetapkan mantan Kepala LPD sebagai tersangka.(FB007)

















