DENPASAR, Fajarbadung.com – Pihak pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah merugikan bos PT Maspion Alim Markus total Rp 150 miliar, tampak ketar ketir nasibnya. Salah satunya Gunawan Priambodo yang berperan aktif dalam adminstrasi jual beli tanah dengan dua sertifikat bermasalah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Hal ini, diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Sudikerta cs,Martinus T Suluh dan Ketut Sujaya menjawab pertanyaan Fajarbadung.com ( 22/10) di kantor Kajari Denpasar, perihal ada kesan tebang pilih kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali Drs. I Ketut Sudikerta cs harus meringkuk di sel tahanan LP Kerobokan ,Badung. Menurut Martinus dan Ketut Sujaya ditetapkan sebagai tersangka baru Gunawan Priambodo didapat dari penyidik Direskrimus Polda Bali, dan dalam waktu dekat akan di P21kan,”jelas Martinus.
Sementara, kuasa hukum Gunawan Priambodo Simon Trombine,SH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum tahu atas status kliennya yang saat ini sebagai saksi akan berubah menjadi tersangka. Menurut Simon Trombine, info yang ia dapat dari salah satu tim JPU Sudikerta cs adalah Notaris Nelly Asih, bukan klienya. Dikaui klienya ikut berperan aktif di administrasi transaksi jual beli tanah bermasalah antara pihak Sudkerta cs dan PT Maspion, papar Simon Trombine.
Sementara pihak lain yang ikiut berperan aktif dalam administrasi jual beli tanah bermasalah yakni Hendrik Kaunang, Wayan Santoso dan Notaris Nelly Asih, kedua JPU senior dari Kejati Bali ini, menolak memberikan jawaban . “ Itu tanyakan saja ke penyidik Polda Bali” kata kedua jaksa senior yang sering menangani kasus kasus besar di Kajati Bali tersebut.
Pada persidangan lanjutan (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tim JPU Eddy Arta Wijaya, Martinus T. Suluh, Ketut Sujaya dan Dewa Lanang Rahardja, menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 150 miliar dengann terdakwa I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Ketitga saksi yang hadir yaitu Gede Subakat, Hendrik Kaunang dan Wayan Santosa, mereka mengaku menerima komisi hasil jual beli tanah dari Sudikerta, namun komisi yang diterima telah dikembalikan ke PT.Maspion.
Hendrik Kaunang menerima Rp 10,5 milar dan Wayan Santosa menertima Rp 5 miliar. Namun setelah ada masalah, keduanya mengembalikan komisi tersebut. Keduanya menerangkan, pada tahun 2013 bertemu dengan Bupati Badung saat itu Anak Agung Gede Agung. Dalam pertemuan itu menymampaikan niat Alim Markus ingin berinvestasi di Bali. Kemudian selanjutnya melakukan pertemuan dengan terdakwa Wakil Bupati I Ketut Sudikerta. Terdakwa Sudikerta bilang ada tanah miliknya di kawasan Balangan,kata wayan Santosa yang berrofesi sebagai pengacara.
Sedangkan Hendrik Kaunang, mengaku pertemuan dengan Sudikerta beberapa kali membahas izin hotel yang akan diselesaikan Sudikerta. Hingga akhirnya disepakati kerja sama antara PT Marindo Investama dan PT Pecatu Bangun Gemilang.Tetapi investasi pembangunan hotel tidak bisa dilaksanakan karena ada sertifikat ganda. “ Setahu saya setelah ada masalah itu ada pertemuan untuk menyelesaikan secara win-win solution. Tapi saya sudah tidak ikutan lagi,” kata Wayan Santosa. Sedangkan Hendrik Kaunang membenarkan adanya pertemuan dengan Sudikerta bebarapa kali , terkait transaksi jual beli tanah di Balangan,ternyata tanah bermasalah,”kata Hendrik Kaunang. ( simon/fb).


















