Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Dua Tersangka Pelaku Narkoba

0
544
Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Dua Tersangka Pelaku Narkoba/fajarbadung.com
Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Dua Tersangka Pelaku Narkoba/fajarbadung.com

DENPASAR, Fajarbadung.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua tersangka pelaku Narkoba salah satunya WNA asal New Zealand, yang pertama yang diamankan seorang pria asal Lumajang jawa timur yang bekerja sebagai sopir bernama M Toriq (31) pada kamis, (27/2/2020) sekitar pukul 16.30 wita di Jl. Karangsari Kedonganan Kuta Badung.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket shabu dengan berat bersih 690 gram, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jl. Karangsari Kedonganan Kuta Badung, saat ditangkap dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos pelaku menemukan 11 (sebelas) paket shabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos pelaku, dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil JAKY.

See also  Diduga Tolak Pasien Kritis, RS Wangaya dan RS Manuaba Dilaporkan ke Polda Bali

Selanjutnya pada sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 20.00 wita polisi berhasil mengamankan Andrew Ivan Dolan (53) asal New Zealand dikosnya Jl. Patih Jelantik Legian Kuta Badung, didalam kamar kos polisi menemukan 1 (satu) paket shabu seberat 0,51 gram dari keterangan pelaku sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan memang pelaku adalah pengguna barang haram tersebut untuk menghilangkan stress.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.(red/fb).

(Visited 16 times, 1 visits today)